Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Pasangan suami istri di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser digiring ke dalam tahanan Polres Paser setelah kedapatan menyimpan sabu di dalam kulkas di rumahnya.
Perbuatan Pasutri ini terungkap setelah Sat Resnarkoba Polres Paser menerima laporan dari masyarakat, yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan wilayah tersebut.
Atas dasar itu, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya, pasutri dibekuk di rumahnya, Senin (26/5/2025) dini hari.
“Kedua pelaku ditangkap Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser. Suami berinisial ZA (43) dan istri berinisial AH (35),” kata Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suradi, Selasa (27/5/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan juga sekitar rumah. Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 10 gram lebih, beberapa unit ponsel, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan.
Sejumlah barang bukti itu ditemukan di beberapa lokasi berbeda, salah satunya di dalam kulkas dan sela-sela pintu kamar. ZA mengakui barang haram yang ditemukan itu memang miliknya.
Dalam menjalankan tindakannya, sang istri bertugas untuk berkomunikasi dengan pembeli melalui aplikasi percakapan singkat. Sedangkan sang suami menjadi dalang dari pergerakan ini.
Akibat perbuatannya tersebut, ZA dan AH terjerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Substansi Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
“Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya mengakhiri.