Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser lakukan pengecekan dan pengawasan toko ritel modern terhadap makanan yang mengandung unsur babi (Porcine).
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penemuan sembilan produk pangan olahan yang mengandung porcine.
“Kami mendapati sembilan produk marshmallow yang dinyatakan mengandung porcine oleh BPJPH, dijual salah satu ritel modern di Kecamatan Batu Sopang,” kata Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, Selasa (27/5/2025).
Ia menyebut sembilan produk itu di antaranya corniche fluffy jelly marshmallow (marshmallow aneka rasa leci, jeruk, stroberi, anggur), corniche marshmallow rasa apel bentuk teddy (apple teddy marshmallow), dan chomp chomp car mallow (marshmallow bentuk mobil).
Kemudian chomp chomp flower mallow (marshmallow bentuk bunga), chomp chomp marshmallow bentuk tabung (mini marshmallow), hakiki gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel), larbee-tyl Marshmallow isi selai vanilla (vanilla marshmallow filling), AAA marshmallow rasa jeruk, dan sweetme marshmallow rasa coklat.
Setelah mengetahui itu, Disperindagkop UKM Paser langsung menginstruksikan pihak ritel untuk memusnahkan atau juga dapat diamankan dan disimpan di dalam gudang, serta tidak boleh dijual.
Yusuf menyebut akan terus melakukan pengecekkan dan pengawasan secara berkala terhadap ritel modern yang ada di Kabupaten Paser.
Apabila masih ditemukan produk tersebut di toko-toko, maka pihak distributor harus menariknya.
Adapun sanksi yang diberikan kepada toko-toko yang kedapatan masih menjual sejumlah produk tersebut, pihaknya akan mendata dan melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi.
“Disperindagkop UKM Paser hanya bertindak sebagai pengawasan produk yang dinyatakan mengandung unsur babi. Ada pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada toko-toko yang masih menjual barang-barang itu,” imbuhnya.
Yusuf meminta kepada masyarakat Paser untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi toko-toko di Paser. Jika ada masyarakat yang menemukan, langsung lapor ke Disperindagkop UKM Paser.
“Masyarakat yang lebih sering datang ke toko-toko. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mengawasi toko-toko yang masih menjual sejumlah barang itu,” tuturnya mengakhiri.