SAMARINDA - Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas laporan dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Multi Harapan Utama (MHU) terhadap lahan milik Mustafa, warga RT. 6 Desa Jongkang Dalam Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy didampingi Anggota Komisi I Didik Agung Eko Wahono tersebut adalah sebagai mediasi untuk mencari jalan tengah terhadap sengketa lahan dimaksud.
Agus Suwandy mengatakan pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan sengketa lahan itu dengan cara yang manusiawi.
“Di sana ada kelompok tani, walaupun lahan itu kepunyaan PT. MHU, kita harapkan ini diselesaikan dengan baik,” ujarnya saat diminta keterangan usai mediasi.
Menurutnya, perlu ada nilai kerohiman dalam menyikapi permasalahan sengketa tersebut. Selain itu, diperlukan sikap bijak oleh perusahaan kepada masyarakat yang menuntut.
“Tidak boleh juga, walaupun kita ini mentang-mentang legalitasnya, kita usir orang, kan gak enak juga,” ucapnya.
Ia menginginkan agar pihak perusahaan ada memberikan sedikit dana kompensasi atau dana kerohiman kepada masyarakat yang terdampak aktifitas perusahaan menyebabkan kerusakan terhadap tanam tumbuh dari kelompok tani.
Kemudian, permasalahan yang menjadi tajuk pembahasan adalah kasus pidana dari Bapak Mustafa yang mengalami penahanan di kepolisian.
“Masalah pidananya, kita harapkan ini jadi pelajaran buat kita semua dan kita minta kepada MHU untuk berbesar hati mencabut laporannya,” kata politisikus Partai Gerindra ini.
“Ada kemanusiaan juga di situ, kalau bisa dicabut lebih bagus, dibicarakan baik-baik sehingga ada kesepakatan, tidak lagi mengulang, karena ini masalah delik aduan pidana murni. Ini pelajaran buat masyarakat semua juga, jangan sampai kita juga ada kasus pidana seperti ini,” tegasnya.
Dalam RDP, tampak hadir perwakilan dari manajemen PT. MHU, Juhera selaku istri dari Mustafa, Syuriansyah selaku Kepala Desa Jongkang, kelompok tani Rantau Mahakam, Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, serta mahasiswa. (Adv/Hms)