Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Masih banyaknya warga pendatang yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Berau tanpa memiliki KTP Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian serius Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi membuat warga tersebut kehilangan hak atas berbagai program bantuan sosial maupun pelayanan publik.
“Saya pernah bertemu langsung dengan beberapa warga yang belum memiliki E-KTP. Padahal mereka sudah lama tinggal dan bekerja di Berau, khususnya di wilayah pesisir dan perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya, Rabu (28/5/2025).
Frans menilai, lambatnya proses pemindahan domisili ini perlu menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau. Ia mendorong agar instansi terkait dapat proaktif menjalin kerja sama dengan pemerintah kampung, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi kantong pendatang dari Indonesia timur.
“Mereka bukan transmigran, tetapi pendatang yang mencari penghidupan. Banyak dari mereka belum tercatat secara administratif. Ini jelas merugikan karena mereka tidak bisa mengakses bantuan atau hak-hak dasar lainnya,” ujarnya
Frans juga mengusulkan agar Disdukcapil segera melakukan pendataan dan memberikan sosialisasi kepada warga terkait pentingnya dokumen kependudukan. Ia menilai, pemahaman soal hak hukum dan legalitas sebagai warga pendatang juga penting diberikan, agar mereka tidak hanya menjadi penonton dari berbagai program pembangunan yang ada.
“Kami dari Komisi I berencana memanggil Disdukcapil untuk membahas persoalan ini. Karena mereka merupakan mitra kerja kami, tentu kita ingin solusi yang konkret, bukan hanya sekadar pendataan tapi juga aksi nyata di lapangan,” pungkasnya. (Adv)