Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), melaksanakan Program Jaga Desa sebagai bentuk penyuluhan hukum kepada pemerintah desa se-Kukar. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dalam pengelolaan anggaran desa.
Kegiatan ini digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Tenggarong, Jalan Udang, Kelurahan Timbau, pada Rabu (28/5/2025). Program kali ini menyasar dua kecamatan, yakni Tenggarong dan Loa Kulu.
Kasubsi 2 Bidang Intelijen Kejari Kukar, Ahmad Firdaus Sulton, menjelaskan bahwa Jaga Desa merupakan program penyuluhan hukum agar aparat desa lebih berhati-hati dan tepat sasaran dalam mengelola anggaran.
“Intinya, agar para kepala desa tetap berhati-hati dalam pengelolaan anggaran desa, sehingga penggunaan dananya bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Kukar, Ramadhan Yekso Yudanto, SH, menyebutkan bahwa kegiatan ini bukan kali pertama dilaksanakan. Sebelumnya, program serupa telah menyasar sejumlah kecamatan lainnya.
“Ini yang kelima. Sebelumnya kami sudah ke Tenggarong Seberang, dan juga sempat ke Anggana,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa biasanya penyuluhan dilakukan secara gabungan, dengan mengumpulkan beberapa kecamatan di satu lokasi.
“Jadi tidak serta-merta kami datang ke setiap kecamatan satu per satu. Biasanya kami kumpulkan beberapa kecamatan dalam satu titik,” jelas Ramadhan.
Ke depan, program ini akan terus berlanjut. Bahkan, beberapa desa telah mengajukan permohonan agar penyuluhan dilakukan langsung di desa masing-masing.
“Kami sudah minta mereka untuk mengirimkan surat permohonan. Setelah itu, kami akan datang dan melaksanakan penyuluhan langsung di desa tersebut,” tambahnya.