Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Ini Tanggapan KPC Soal Lahan untuk Pembangunan Jaringan Listrik PLN di Bukit Kayangan

Surat resmi tanggapan PT KPC. (Foto Dok PT KPC)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Ini Tanggapan KPC Soal Lahan untuk Pembangunan Jaringan Listrik PLN di Bukit Kayangan

    PusaranMedia.com

    Surat resmi tanggapan PT KPC. (Foto Dok PT KPC)

    Ini Tanggapan KPC Soal Lahan untuk Pembangunan Jaringan Listrik PLN di Bukit Kayangan

    Surat resmi tanggapan PT KPC. (Foto Dok PT KPC)

    Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

    SANGATTA – PT Kaltim Prima Coal (KPC) menyampaikan klarifikasi terkait status lahan di Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim yang menjadi lokasi rencana pembangunan jaringan listrik oleh PLN. 

    Klarifikasi ini disampaikan melalui surat resmi KPC bernomor L043/ESD/V/25 yang ditujukan kepada Manager PLN ULP Sangatta sebagai respons atas permintaan informasi dari PLN pada 22 Mei 2025.

    Dalam surat tersebut, PT KPC menyatakan rencana pembangunan jaringan listrik oleh PLN dari tiang nomor 1 hingga nomor 101 berada di dalam kawasan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik KPC.

    Jalur tersebut membentang sepanjang kurang lebih lima Kilometer (Km) dan sebagian besar wilayahnya sedang atau akan digunakan untuk kegiatan pertambangan aktif.

    PT KPC menjelaskan, pada segmen jalur tiang nomor 68 hingga 101 yang berjarak sekitar 1,5 Km, meski masih berada dalam wilayah konsesi, area tersebut tidak terkena aktivitas penambangan maupun fasilitas penunjang tambang. 

    Di kawasan itu, PT KPC menyatakan PLN dapat melanjutkan pembangunan jaringan listrik, selama tidak mengganggu operasional perusahaan.

    "PT KPC juga meminta agar aspek teknis dan potensi perubahan rencana tambang di masa mendatang dapat didiskusikan bersama tim teknis KPC," tulis surat resmi KPC," Rabu (28/05/2025).

    Untuk menghindari kesalahpahaman, PT KPC menyarankan adanya kunjungan lapangan bersama antara pihaknya dan PLN.

    Sebelumnya, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menyampaikan keberatannya jika alasan konsesi digunakan sebagai hambatan bagi PLN untuk mengalirkan listrik ke masyarakat. 

    Ia menilai tidak semua wilayah dalam konsesi PT KPC akan ditambang, sehingga keberadaan jaringan listrik semestinya tidak menjadi persoalan.

    "Masalah listrik dikatakan PLN karena konsesi PT KPC jadi tidak bisa dialir listrik. Tapi Rawa Indah juga konsesi PT KPC dan bisa dialir listrik oleh PLN," ungkap Mahyunadi.

    Terkait aspirasi warga yang meminta adanya ganti rugi, Mahyunadi menyatakan akan membahas hal tersebut secara langsung dengan pihak KPC. 

    Ia menegaskan jika suatu area dalam konsesi tidak akan digunakan untuk kegiatan tambang, maka keberadaan masyarakat di sana tidak boleh dirugikan. "Nanti saya bicarakan sama PT KPC. Kalau enggak ditambang, jangan rugikan masyarakat kami," tegasnya.