SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-15 dengan agenda Penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Usulan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2025, Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025-2029.
Penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, dan Sekdaprov Kaltim Sri Mulyani.
Hasanuddin Mas’ud menuturkan Ranperda RPJMD Tahun 2025 – 2029 merupakan bagian dari rancangan peraturan daerah yang disusun di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
“Sesuai dengan ketentuan pasal 24 Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah, Dalam Keadaan Tertentu, Gubernur dan/atau DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda ditahun berjalan. Oleh karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”tuturnya.
RPJMD, lanjut dia, juga disusun sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian asta cita, yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2025-2029 dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah dan kearifan lokal serta untuk memastikan kesinambungan daerah dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, RPJMD juga merupakan dokumen perencanaan pembagunan daerah yang dibuat untuk jangka waktu lima tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih. RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029 memiliki kedudukan yang strategis dan memiliki peran yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yaitu sebagai pedoman pembangunan daerah dan panduan evaluasi pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
“RPJMD merupakan bagian integral pembangunan dalam pencapaian visi RPJM Nasional Tahun 2025-2029, tanpa RPJMD akan kehilangan arah dan tidak memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Melalui keselarasan tersebut, diharapkan rencana RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029 dapat menjadi sarana efektif dalam mewujudkan visi dan misi Kalimantan Timur Sejahtera 2045 dan Indonesia emas 2045, sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan jangka panjang daerah dan nasional,”terang Hasanuddin Mas’ud.
“Harapan kita semua, rancangan peraturan daerah ini dapat segera dibahas sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan berdasarkan tahapan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yaitu penyampaian Pandangan Umum fraksi - fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029, pada rapat paripurna berikutnya,”tambahnya.
Pada kesempatan itu, pembacaan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur disampaikan oleh Agusriansyah Ridwan. (Adv/Hms)