Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah kota (Pemkot) untuk menyediakan minimal satu pemakaman umum di setiap kecamatan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, usulan ini muncul sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota dewan.
Ia menilai bahwa saat ini sejumlah lokasi pemakaman yang ada sudah sangat minim untuk menampung jenazah.
Selain itu kata dia, masyarakat juga mengeluhkan mahalnya biaya di pemakaman swasta yang bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp7 juta per-orang.
“Banyak yang menyebutnya kaplingan. Tarifnya dinilai sangat memberatkan karena melebihi UMR masyarakat Samarinda. Maka dari itu, kami mendorong pemerintah hadir menyediakan pemakaman yang murah, kalau bisa gratis,” ujar Samri.
Saat ini, DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman. Pembahasan dilakukan secara mendalam pasal demi pasal, termasuk mengenai pengaturan bagi pemakaman yang bersifat komersial.
Dalam Raperda tersebut, Samri menyebut bahwa DPRD menargetkan agar setiap kecamatan memiliki minimal satu lokasi pemakaman umum. Namun demikian, luas lahan yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan ketersediaan tanah milik pemerintah.
Sedangkan untuk pihak swasta yang ingin menyediakan lahan pemakaman, pihaknya mengusulkan minimal luas lahan 3 hektare.
"Kalau tidak ditentukan begitu, semua akan mengajukan seenaknya. Biasanya lahan kecil berada di kawasan padat penduduk, dan ini bisa memicu dampak sosial,” terangnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, dengan ketentuan luas lahan minimal 3 hektare itu, keberadaan pemakaman dipastikan jauh dari permukiman padat. Sehingga hal itu dilakukan untuk mencegah polemik di tengah masyarakat.
“DPRD hanya menyiapkan regulasinya. Untuk teknis di lapangan akan ditangani oleh Disperkim,” pungkasnya.