Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Badko Kaltimtara), Ashan Putra Pradana, menyerukan penyelesaian secara damai terhadap polemik tapal batas antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) di Kampung Sidrap Kecamatan Teluk Pandan.
Pernyataan ini disampaikan Ashan menyikapi eskalasi pernyataan antarpejabat daerah yang dinilai mulai mengarah pada tensi politik yang tidak sehat. Ia meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk tidak terprovokasi oleh opini yang berkembang dan tetap menunggu hasil mediasi resmi.
“Permasalahan ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dimediasi oleh Gubernur Kaltim. Maka sebaiknya semua pihak menahan diri dan menunggu proses tersebut. Jangan sampai opini liar menimbulkan reaksi berlebihan,” ujar Ashan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/5/2025).
Ashan juga mengingatkan agar tidak ada saling sindir atau pernyataan yang berpotensi memperkeruh hubungan antara Bontang dan Kutim, mengingat kedua daerah memiliki kepentingan bersama yang bisa saling menguntungkan melalui kerja sama bilateral.
Polemik mencuat setelah Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris melontarkan kritik terhadap Pemkab Kutim yang disebutnya tergesa-gesa memproses pemekaran Kampung Sidrap menjadi desa definitif. Agus bahkan menyatakan bahwa Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, perlu belajar lebih dalam soal hukum pemerintahan.
“Masih dalam proses uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan dulu. Baru sekarang mau dibangun? Suruh belajar aturan lagi,” kata Agus Haris.
Menanggapi pernyataan tersebut, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa wilayah Kampung Sidrap secara hukum merupakan bagian dari Kutim. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 sebagai dasar hukum yang sah.
“Tidak ada sengketa wilayah. Yang terjadi adalah Pemkot Bontang mencoba mengklaim wilayah yang secara administratif merupakan bagian dari Kutim,” ujar Ardiansyah saat ditemui di Kantor DPRD Kutim.
Ia menambahkan bahwa proses pemekaran Kampung Sidrap telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Dengan adanya intervensi Gubernur Kaltim sebagai mediator, Ashan Putra berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta mengedepankan dialog konstruktif demi tercapainya solusi yang adil dan berkelanjutan.