Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Buniyamin
BONTANG - Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang kembali mengamankan seorang pemuda asal Bontang, Kalimantan Timur yang berusia 20 tahun setelah diduga menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Pelaku berhasil diamankan, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Penangkapan ini merupakan buntut dari laporan orang tua korban.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari mengatakan insiden bermula saat sang ibu, Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, mendapat informasi dari seorang saksi bahwa seorang pria tak dikenal masuk ke rumah kontrakan mereka lewat pintu belakang.
Curiga, sang ibu langsung melakukan pengecekan. Setelah dilakukan interogasi kepada korban, barulah terungkap bahwa remaja tersebut mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor yang tak lain adalah kekasihnya.
“Benar bahwa Polres Bontang telah menerima laporan resmi dari orang tua korban dan telah mengamankan terduga MAP untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan undang-undang,” katanya, Kamis (29/5/2025).
Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bontang. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.