Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser diringkus Unit Jatanras Polres Paser, setelah mencuri handphone yang tertinggal di trotoar Jalan Yos Sudarso.
Berdasarkan keterangan korban yang berinisial W (46), pada 18 Mei 2025 sedang membersihkan mobilnya di depan Masjid Abu Bakar di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanah Grogot.
Setelah selesai membersihkan mobilnya sekitar pukul 23.50 WITA, S bergegas pulang ke rumah di jalan Senaken. Saat sampai di rumah, pelapor baru menyadari kalau handphone miliknya tertinggal di trotoar.
“Saat korban kembali untuk mengambil handphonenya, ternyata sudah diambil orang. Sehingga pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp6 juta,” kata Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Jumat (30/5/2025).
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Setelah sepuluh hari melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya diterima informasi terkait kejadian itu.
Disebutkannya, bahwa ada seorang pria datang ke salah satu konter handphone untuk melakukan reset password, pada 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.
Atas informasi tersebut Unit Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan di lokasi itu, dan berhasil mengetahui identitas pelaku yang berinisial S (40). Petugas langsung bergegas ke rumah pelaku dan meringkus pelaku.
“Pelaku S mengakui perbuatannya dan dibawa bersama barang bukti ke Polres Paser untuk tindak lanjut. Atas tindakannya, tersangka S tersandung Pasal 363 KUHP,” ucap AKP Agus Setyawan.
Kalimantan Timur
Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser diringkus Unit Jatanras Polres Paser, setelah mencuri handphone yang tertinggal di trotoar Jalan Yos Sudarso.
Berdasarkan keterangan korban yang berinisial W (46), pada 18 Mei 2025 sedang membersihkan mobilnya di depan Masjid Abu Bakar di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanah Grogot.
Setelah selesai membersihkan mobilnya sekitar pukul 23.50 WITA, S bergegas pulang ke rumah di jalan Senaken. Saat sampai di rumah, pelapor baru menyadari kalau handphone miliknya tertinggal di trotoar.
“Saat korban kembali untuk mengambil handphonenya, ternyata sudah diambil orang. Sehingga pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp6 juta,” kata Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Jumat (30/5/2025).
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Setelah sepuluh hari melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya diterima informasi terkait kejadian itu.
Disebutkannya, bahwa ada seorang pria datang ke salah satu konter handphone untuk melakukan reset password, pada 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.
Atas informasi tersebut Unit Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan di lokasi itu, dan berhasil mengetahui identitas pelaku yang berinisial S (40). Petugas langsung bergegas ke rumah pelaku dan meringkus pelaku.
“Pelaku S mengakui perbuatannya dan dibawa bersama barang bukti ke Polres Paser untuk tindak lanjut. Atas tindakannya, tersangka S tersandung Pasal 363 KUHP,” ucap AKP Agus Setyawan.
Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser diringkus Unit Jatanras Polres Paser, setelah mencuri handphone yang tertinggal di trotoar Jalan Yos Sudarso.
Berdasarkan keterangan korban yang berinisial W (46), pada 18 Mei 2025 sedang membersihkan mobilnya di depan Masjid Abu Bakar di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanah Grogot.
Setelah selesai membersihkan mobilnya sekitar pukul 23.50 WITA, S bergegas pulang ke rumah di jalan Senaken. Saat sampai di rumah, pelapor baru menyadari kalau handphone miliknya tertinggal di trotoar.
“Saat korban kembali untuk mengambil handphonenya, ternyata sudah diambil orang. Sehingga pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp6 juta,” kata Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Jumat (30/5/2025).
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Setelah sepuluh hari melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya diterima informasi terkait kejadian itu.
Disebutkannya, bahwa ada seorang pria datang ke salah satu konter handphone untuk melakukan reset password, pada 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.
Atas informasi tersebut Unit Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan di lokasi itu, dan berhasil mengetahui identitas pelaku yang berinisial S (40). Petugas langsung bergegas ke rumah pelaku dan meringkus pelaku.
“Pelaku S mengakui perbuatannya dan dibawa bersama barang bukti ke Polres Paser untuk tindak lanjut. Atas tindakannya, tersangka S tersandung Pasal 363 KUHP,” ucap AKP Agus Setyawan.