Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Seorang bandar sabu berinisial M (34) di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser diringkus aparat kepolisian beserta barang bukti (BB) sebanyak 75 paket dengan berat bruto 24,26 gram.
Penangkapan M berawal dari penangkapan S selaku pemakai sabu pada Rabu (28/5/2025) malam di sebuah rumah, Desa Rantau Atas, Kecamatan Muara Samu.
S mengaku mendapatkan sabu dari terduga M, sehingga Tim Opsnal Gabungan Polres Paser beserta anggota Polsek Muara Samu melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan.
“Akhirnya diterima informasi keberadaan M di sebuah pondok di Desa Tanjung Pinang pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 06.40 WITA,” kata Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suradi, Jumat (30/5/2025).
Tim gabungan bergerak ke lokasi yang dimaksud dan beberapa menit kemudian, terlihat seseorang yang mencurigakan. Saat itu juga M sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata api (senpi).
Hingga akhirnya tersangka M berhasil dibekuk. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan juga sekitar lokasi, ditemukan 75 paket dengan berat bruto 24,26 gram di dalam pondok.
Ditemukan satu bendel plastik klip kosong, satu lembar plastik klip kosong, dua sendok takar, satu timbangan warna silver, satu tas selempang, handphone merek Oppo, motor merek Honda Beat, dan uang tunai sebesar Rp10.300.000.
Setelah penemuan barang bukti, petugas melakukan interogasi awal terhadap pelaku. M mengakui perbuatannya dan juga barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Selain itu, M mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dia juga mengaku narapidana yang kabur dari lapas balangan akibat kasus pembunuhan. “Atas kejadian itu, tersangka M bersama barang bukti digiring ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Dia tersandung Pasal 114 Ayat 2 Substansi Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.