Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mempersiapkan santunan berupa bantuan sewa rumah bagi warga yang terdampak pembangunan fasilitas insinerator di lahan milik pemkot di Jalan Sultan Hasanuddin, tepatnya di belakang kantor Perumdam Tirta Kencana.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi menjelaskan, proses kini telah memasuki tahap pemberian bantuan kepada warga yang sebelumnya menempati lahan tersebut.
Bantuan ini, kata dia, diberikan dalam bentuk uang sewa rumah selama satu tahun agar warga dapat tetap menjalani kehidupan sehari-hari.
“Bantuan ini diberikan kurang lebih selama satu tahun. Pemerintah akan membantu biaya sewa rumah bagi warga yang terdampak, khususnya di segmen awal untuk pembangunan insinerator," kata Aditya.
Dari total 90 bangunan yang ada, Adit mengatakan tahap pertama akan difokuskan pada 66 bangunan yang masuk dalam kawasan insinerator.
Menurutnya, berdasarkan hasil penghitungan dan survei di lapangan, estimasi sewa rumah di wilayah Samarinda Seberang dipatok sekitar Rp9 juta per tahun.
Jumlah tersebut dikalikan dengan 66 penerima santunan pada tahap awal, sehingga pemerintah menyiapkan anggaran yang cukup signifikan untuk menjamin kelangsungan hidup warga terdampak.
Ia menyampaikan selama proses mediasi berlangsung, warga menunjukkan sikap kooperatif dan memahami bahwa lahan yang mereka tempati merupakan milik pemerintah.
“Alhamdulillah masyarakat kami berterima kasih dan cukup memahami bahwa ini adalah tanah milik pemerintah. Sebagian besar dari mereka sebelumnya menempati lahan itu karena tidak memiliki tempat tinggal, ada yang korban kebakaran, ada pula pendatang,” terangnya.
Ia memastikan bahwa dari 66 bangunan yang terdampak pembangunan insinerator, tidak ada satupun yang memiliki alas hak.
Rata-rata bangunan berbahan kayu atau semi permanen. Dari data yang dihimpun, ia mengatakan sekitar 60 persen bangunan dihuni oleh penyewa, sementara sisanya merupakan pemilik langsung.
“Pemberian bantuan ini kita fokuskan kepada orang yang membangun bangunan tersebut. Urusan antara pemilik dan penyewa akan diserahkan pada mereka secara internal,” pungkasnya.