Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Wabup PPU Instruksikan DPMPTSP Perketat Pengawasan Pengembang Perumahan 

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Penajam Paser Utara

    Wabup PPU Instruksikan DPMPTSP Perketat Pengawasan Pengembang Perumahan 

    PusaranMedia.com

    Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Wabup PPU Instruksikan DPMPTSP Perketat Pengawasan Pengembang Perumahan 

    Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin

    PENAJAM - Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU untuk memperketat pengawasan pelaksanaan pengembang perumahan di Benuo Taka. 

    Kerap kali pengembang perumahan mengabaikan dampak lingkungan ketika membangun komplek perumahan, sehingga masyarakat yang berada di sekitar proyek pembangunan perumahan terdampak banjir ketika turun hujan. Sebab, drainase atau saluran air tertutup sisa-sisa material pembangunan perumahan. 

    “Beberapa waktu yang lalu, saya sidak di salah satu perumahan di Kelurahan Penajam dan ditemukan drainase tertutup material bangunan perumahan. Imbasnya ke masyarakat sekitar yang terdampak banjir. Karena itu, DPMPTSP harus memperketat pengawasan baik proses perizinan maupun pelaksanaan proyek pengembang perumahan,” kata Waris Muin, Sabtu (31/5/2025). 

    Waris Muin mengakui ada pengembang yang kurang memperhatikan dampak lingkungan tidak terlepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan instansi terkait.

    “Analisis mengenai dampak lingkungan harus diperhatikan. Pemerintah daerah menginginkan perekonomian sektor properti terus tumbuh, tetapi tidak boleh merugikan masyarakat sekitar,” tuturnya. 

    Ia menekankan DPMPTSP PPU harus melakukan peninjauan lapangan sebelum izin pengembang perumahan diterbitkan. Verifikasi lapangan tetap harus dilakukan untuk mencegah dampak lingkungan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat setempat. 

    “Proses perizinan ini dilakukan secara online, tetapi verifikasi lapangan juga tetap harus dilakukan,” pungkasnya. (Adv)