Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Bupati PPU Ingatkan ASN untuk Patuhi Aturan Disiplin Pegawai 

Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Penajam Paser Utara

    Bupati PPU Ingatkan ASN untuk Patuhi Aturan Disiplin Pegawai 

    PusaranMedia.com

    Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Bupati PPU Ingatkan ASN untuk Patuhi Aturan Disiplin Pegawai 

    Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

    PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) aturan disiplin pegawai.

    Sejak dilantik sebagai Bupati PPU bersama Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin pada Februari 2025, dirinya langsung memberikan perhatian terkait dengan disiplin pegawai. 

    Sampai kini, pemerintah daerah telah mengeluarkan sekitar 300 Surat Peringatan (SP) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang indisipliner jam kerja. 

    “Sudah ratusan pegawai yang diberi surat peringatan karena melanggar disiplin pegawai,” kata Mudyat, Sabtu (31/5/2025). 

    Mudyat menekankan, Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU untuk terus melakukan pengawasan terkait dengan kedisiplinan jam kerja pegawai. 

    BPSDM juga diminta untuk memberikan laporan kepada kepala daerah secara berkala terkait dengan perkembangan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab PPU. 

    “Kalau ada lagi pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang lebih cepat tanpa keterangan, harus diberi surat peringatan,” terangnya. 

    Mudyat menegaskan, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PPU harus mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah demi peningkatan layanan kepada masyarakat. 

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga telah diperintahkan untuk melakukan patroli dalam rangka mengawasi pegawai yang berkeliaran saat jam kerja. 

    “Mereka telah memilih menjadi ASN, jadi konsekuensinya harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)