Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Seorang Pria Tertangkap Tangan Membawa Sabu 1,10 Gram di Loktuan

Pria Tertangkap Tangan Bawa Sabu 1,10 Gram di Loktuan. (Foto: Humas Polres Bontang)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Seorang Pria Tertangkap Tangan Membawa Sabu 1,10 Gram di Loktuan

    PusaranMedia.com

    Pria Tertangkap Tangan Bawa Sabu 1,10 Gram di Loktuan. (Foto: Humas Polres Bontang)

    Seorang Pria Tertangkap Tangan Membawa Sabu 1,10 Gram di Loktuan

    Pria Tertangkap Tangan Bawa Sabu 1,10 Gram di Loktuan. (Foto: Humas Polres Bontang)

    Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

    BONTANG – Seorang pria berinisial HY , warga Bontang Selatan diamankan oleh Polsek Bontang Utara usai tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu. 

    Penangkapan dilakukan Selasa (27/05/2025) malam  sekitar pukul 23.10 WITA di area GOR Sport Center Loktuan, Jalan Kapal Layar RT. 22, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito menyampaikan berdasarkan penggeledahan, Tim menemukan satu  plastik klip kecil berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,10 gram. 

    "Adapun sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 warna hijau toska, satu bungkus rokok merk MOST untuk tempat menyimpan sabu, saru lembar tisu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear," ungkapnya, Minggu (1/6/2025).

    Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan lokasi penangkapan yang terindikasi sebagai titik transaksi, pelaku diduga kuat sebagai pengedar.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. Tersangka disangkakan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.