Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Visa Haji Furoda Ditutup, Calon Haji Gagal Berangkat Tahun Ini

Kepala Kemenag Balikpapan, Masrivani. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Visa Haji Furoda Ditutup, Calon Haji Gagal Berangkat Tahun Ini

    PusaranMedia.com

    Kepala Kemenag Balikpapan, Masrivani. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Visa Haji Furoda Ditutup, Calon Haji Gagal Berangkat Tahun Ini

    Kepala Kemenag Balikpapan, Masrivani. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Jemaah calon haji yang menggunakan visa furoda dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2025. 

    Kegagalan keberangkatan ini terjadi akibat kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menutup sementara penerbitan visa furoda.

    Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan, Masrivani membenarkan kabar tersebut. 

    Namun ia menyatakan belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh karena visa furoda tidak terdata dalam sistem milik Kemenag daerah.

    "Kalau furoda kami tidak tahu karena tidak ada di sistem Kemenag," ucap Masrivani, Minggu (1/6/2025).

    Ia menambahkan bahwa ada beberapa jenis visa haji yang berlaku selama ini. 

    Di antaranya visa haji reguler melalui kuota resmi pemerintah, visa haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta visa mujamalah dan furoda yang biasanya diperoleh melalui jalur undangan dari Kedutaan atau Kerajaan Arab Saudi.

    "Visa furoda dikenal sebagai visa undangan kerajaan. Prosesnya bukan melalui jalur resmi pemerintah dan biasanya diurus oleh PIHK. Karena itu kami di tingkat kota/kabupaten tidak begitu memahami mekanismenya," terangnya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief mengatakan bahwa hingga kini Kementerian Agama belum menerima informasi resmi dari pihak Arab Saudi mengenai dibukanya kembali penerbitan visa furoda.

    "Sampai saat ini Kementerian Agama belum mendapat informasi apapun," tegas Hilman dalam keterangan resminya yang dilansir dari laman Kemenag RI.

    Sebagai informasi, visa furoda merupakan jalur haji non-kuota yang sering disebut visa undangan. Meskipun tidak melalui jalur kuota nasional, jamaah furoda tetap wajib diberangkatkan melalui PIHK yang terdaftar.

    Masih dari penjelasan Kemenag RI, visa furoda telah diatur dalam fatwa Haiah Kibar Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin resmi untuk menjalankan ibadah haji. 

    Ada empat alasan utama, yaitu sebagai kewajiban syariat, bentuk ketaatan kepada pemerintah, perlindungan jemaah, dan agar ibadah haji berlangsung tertib dan sah secara hukum.