Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

DPRD Berau Sambut Baik Penerapan Jam Kerja Baru Bagi ASN 

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Berau Sambut Baik Penerapan Jam Kerja Baru Bagi ASN 

    PusaranMedia.com

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    DPRD Berau Sambut Baik Penerapan Jam Kerja Baru Bagi ASN 

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

    Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juni 2025. 

    Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025 yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal.

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto pun menyambut baik peraturan tersebut dan menilai perubahan jam kerja tersebut bisa meningkatkan kedisiplinan ASN, serta membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih tertata.

    “Saya baru tahu ada penyesuaian jam kerja. Kalau memang benar seperti itu, saya rasa lebih bagus,”ucapnya, Senin (2/6/2025).

    Sebelumnya ASN masuk kerja pukul 08.00 WITA, kini dimajukan menjadi pukul 07.00 WITA atau 07.30 WITA.

    Menurut Dedy, peraturan tersebut lebih optimal karena jam pulang ASN juga sudah ditentukan, antara pukul 15.00 WITA atau 16.00 WITA. Perubahan yang diterapkan juga menyentuh sistem kerja ASN di perangkat daerah.

    Jika sebelumnya sebagian besar menerapkan lima hari kerja, kini mereka akan bertugas hingga Sabtu dengan jam kerja Senin-Kamis pukul 07.30 WITA-16.00 WITA dan Jumat pukul 07.30–11.00 WITA.

    Menurut Dedy, penyesuaian ini perlu disambut dengan semangat disiplin oleh seluruh ASN dan berharap kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, tapi benar-benar berdampak pada pelayanan publik yang lebih responsif.

    “Intinya, ini untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan. Kalau jam kerja tertib, otomatis pelayanan juga lebih baik,” pungkasnya. (Adv)