Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkot Samarinda Bentuk Tim Pengawas SPMB, Masyarakat Bisa Lapor ke Inspektorat

Konferensi pers terkait pembentukan Tim Pengawas SPMB tahun ajaran 2025 di Samarinda, Senin (2/6/2025). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Pemkot Samarinda

    Pemkot Samarinda Bentuk Tim Pengawas SPMB, Masyarakat Bisa Lapor ke Inspektorat

    PusaranMedia.com

    Konferensi pers terkait pembentukan Tim Pengawas SPMB tahun ajaran 2025 di Samarinda, Senin (2/6/2025). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Pemkot Samarinda Bentuk Tim Pengawas SPMB, Masyarakat Bisa Lapor ke Inspektorat

    Konferensi pers terkait pembentukan Tim Pengawas SPMB tahun ajaran 2025 di Samarinda, Senin (2/6/2025). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin

    SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membentuk Tim Pengawas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 700-05/233/HK-ks/5/2025. 

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan pembentukan tim ini merupakan hasil evaluasi atas berbagai masukan, baik dari lembaga nasional seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun keluhan dari masyarakat.

    Langkah ini, kata dia, sebagai bentuk komitmen untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    "SPMB merupakan salah satu sektor yang masih rawan praktik gratifikasi, kecurangan, dan ketidakadilan. Maka pembentukan tim ini adalah wujud kepatuhan dan respons positif dari Pemkot Samarinda," ujar Andi Harun saat konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Senin (2/6/2025).

    Tim pengawas ini terdiri dari 27 personel lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Wali Kota sebagai pengarah, Wakil Wali Kota, Kapolresta Samarinda, Kepala Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab, serta Plt Kepala Inspektorat sebagai ketua tim.

    Unsur lain di antaranya berasal dari Bagian Organisasi, Hukum, Disdikcapil, dan BKPSDM. Menurut Andi Harun, tim ini akan bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota. 

    Pemkot Samarinda juga membuka saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dalam proses SPMB. Pengaduan bisa disampaikan lewat WhatsApp ke nomor 0852-4646-3799, website inspektorat.samarindakota.go.id, akun Facebook New Inspektorat Samarinda, Instagram @inspektoratsamarinda, atau langsung ke Posko Pengaduan SPMB di lantai 1 Gedung Inspektorat Samarinda, Jalan Dahlia Nomor 9, RT 4, Kecamatan Samarinda Kota.

    Andi Harun menegaskan seluruh laporan harus disertai bukti valid. “Kalau ada laporan, misalnya indikasi pungli di sekolah A, harus disertai dengan bukti. Pengaduan tanpa dasar, fitnah, atau hoaks tidak akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

    Dalam pelaksanaannya, Pemkot menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran. Baik ASN maupun non-ASN serta masyarakat yang terlibat dalam praktik penyimpangan seperti janji, suap, atau manipulasi aturan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. 

    Kemudian, kasus yang mengandung unsur pidana akan langsung diserahkan ke Polresta Samarinda, sementara pelanggaran kepegawaian akan diproses oleh pemerintah sesuai aturan disiplin ASN.

    Andi Harun juga mengingatkan agar komite sekolah tidak digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan pelanggaran aturan hukum dalam proses penerimaan siswa baru.

    "Masyarakat bisa melapor sepanjang SPMB dimulai sampai akhir Agustus, teknisnya disampaikan lebih lanjut di website," pungkasnya. (Adv)