Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG - Polres Bontang menggelar Press realese pengungkapan dua kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Senin (02/06/2025).
Kedua kasus tersebut melibatkan tersangka SR (18) dan AP (18) yang melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 13 tahun dan 17 tahun
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan kronologi singkat kedua kasus tersebut dengan modus merayu keduanya.
Korban yang luluh pun disetubuhi hingga tiga kali dengan janji kedua pelaku akan bertanggung jawab jika korban hamil.
"Polres Bontang mengamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone yang digunakan dalam kasus tersebut," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Kapolres pun mengimbau masyarakat Bontang untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial.
Kemudian meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
Polres Bontang akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan yang masuk dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.