Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Balikpapan melakukan Kunjungan Lapangan (Kunlap) ke De Bandar Resto di kawasan Ruko Bandar, Kelurahan Klandasan Ulu, Senin (2/6/2025).
Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Halili Adinegara didampingi Ari Sanda, Haris, Syarifuddin Odang, Suwarni, Wahyulloh Bandung, Aguslimin, Puryadi, Raja Siraj dan Baharuddin Daeng Lalla.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan Irma Pertiwi Aryana Musa, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Yosep Gunawan, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan setempat.
Halili Adinegara menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan reklamasi pantai tanpa izin di kawasan Ruko Bandar.
Pihaknya ingin memastikan langsung kondisi di lapangan, termasuk meninjau apakah bangunan tersebut melanggar sempadan pantai atau tidak.
"Kami turun langsung karena ada laporan masyarakat mengenai reklamasi tak berizin yang dilakukan oleh warga atau pemilik bangunan di kawasan ini," ucap Halili
Atek, salah satu pemilik ruko membantah tudingan tersebut dan menegaskan bangunannya telah memiliki sertifikat dan selama ini mengikuti prosedur yang berlaku. “Saya orang awam, ikut aturan saja. Kalau sudah punya sertifikat, menurut saya itu sudah aman,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa reklamasi yang dilakukan bukan untuk membangun, melainkan sebagai upaya pengamanan dari abrasi laut. “Tidak ada bangunan di atas sempadan laut. Itu hanya untuk penahan ombak supaya air tidak merusak bangunan,” katanya.
Dalam dialog di lokasi, Baharuddin Daeng Lalla turut mempertanyakan kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) restoran tersebut.
“Pak Atek, IMB-nya ada?” tanyanya. Atek pun mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut tersedia. “Ada, Pak,” jawabnya.
Baharuddin meminta agar dokumen diserahkan segera. “Kalau tidak ada, bisa saja disegel. Satpol PP juga hadir di sini,” ucapnya sambil menyerahkan dokumen tersebut.
Komisi III DPRD menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara serius. Mereka juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, termasuk mantan lurah yang sebelumnya menangani wilayah tersebut.
Langkah ini diambil untuk memperjelas status lahan dan legalitas reklamasi yang menjadi sorotan warga.
"Izin bangunan ternyata ada, semuanya lengkap. Hanya ini yang reklamasi (sambil menunjuk ke bawah), kalau reklamasi ini saya nanti minta RDP. Camat, lurah, jangan melarikan diri kalau sudah di RDP," pungkas Halili. (Adv)