Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

DPPR Balikpapan Sebut Bangunan yang Lewati Garis Pantai Langgar Aturan RTRW Balikpapan

Kepala DPPR Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    DPPR Balikpapan Sebut Bangunan yang Lewati Garis Pantai Langgar Aturan RTRW Balikpapan

    PusaranMedia.com

    Kepala DPPR Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    DPPR Balikpapan Sebut Bangunan yang Lewati Garis Pantai Langgar Aturan RTRW Balikpapan

    Kepala DPPR Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin

    BALIKPAPAN - Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa menjelaskan reklamasi pantai di kawasan Ruko Bandar masuk dalam kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. 

    Ini disampaikannya saat kunjungan lapangan bersama Komisi III DPRD Balikpapan di De Bandar Resto kawasan Ruko Bandar, Kelurahan Klandasan Ulu, Senin (2/6/2025).

    Irma Pertiwi menegaskan belum dapat memastikan apakah kegiatan reklamasi yang dilakukan pemilik bangunan telah mengantongi izin atau belum dan perlu diklarifikasi terlebih dahulu melalui dokumen resmi dari instansi berwenang. Jika terbukti tidak ada izin, maka melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan.

    "Ini reklamasi ya, jadi perlu dicek dulu apakah yang bersangkutan memiliki izin reklamasi dari provinsi dan izin pemanfaatan ruang laut dari kementerian. Karena wilayah tersebut berada di luar kewenangan pemerintah kota," ucap Irma.

    Menurutnya, kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan hanya terbatas pada wilayah dalam garis pantai. 
    Sementara wilayah laut merupakan ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

    "Kalau pelanggaran, itu tergantung. Kalau tidak punya izin, ya melanggar. Tapi kalau ada izinnya, tentu tidak," tegasnya. Irma juga menyoroti pentingnya pelaporan kegiatan kepada pemerintah setempat. 

    Menurutnya, meski memiliki izin dari lembaga yang lebih tinggi, pemilik tetap wajib memberi pemberitahuan kepada kelurahan atau kecamatan sebelum memulai kegiatan. "Setidaknya harus melapor saat akan melaksanakan kegiatan. Itu bagian dari tertib administrasi di wilayah," katanya.

    Menanggapi pertanyaan soal banyaknya pelanggaran garis pantai, Irma mengakui belum memiliki data terbaru. 
    Namun pengawasan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi, baik darat maupun laut.

    "Wilayah laut di bawah KKP, sementara kami menangani wilayah darat. Untuk pengendalian, perencanaan, dan pemanfaatan ruang, kami selalu berkoordinasi dengan kementerian terkait," jelasnya.

    Irma juga menyoroti bangunan lain di sekitar lokasi yang secara visual terlihat lebih maju ke arah laut. 

    Ia menyebut jika bangunan tersebut masuk wilayah reklamasi, maka harus dicek juga legalitas izinnya. Seperti yang terlihat pada bangunan mall di sebelahnya, nampak lebih kebelakang.

    "Asalkan mereka punya izin dan sesuai peruntukannya, itu tidak masalah," pungkasnya.