Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Satpol PP Samarinda Sebut Pedagang Hewan Kurban Relatif Tertib dan Patuh

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Satpol PP Samarinda Sebut Pedagang Hewan Kurban Relatif Tertib dan Patuh

    PusaranMedia.com

    Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Satpol PP Samarinda Sebut Pedagang Hewan Kurban Relatif Tertib dan Patuh

    Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

    SAMARINDA – Menjelang Iduladha 2025, aktivitas penjualan hewan kurban di Kota Samarinda dinilai relatif tertib dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum. 

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyebut para pedagang telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot). 

    Pemkot Samarinda sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.8/1023/100.15 tentang Kegiatan Usaha Penjualan Hewan Kurban pada Hari Raya Iduladha 2025. Dalam edaran tersebut, penjualan hewan kurban diizinkan berlangsung mulai 26 Mei hingga 13 Juni 2025.

    “Ini kan momen setahun sekali, tapi meskipun begitu tetap tidak boleh lepas dari aturan yang ada. Yang penting jangan sampai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan,” kata Anis, Senin (2/6/2025).

    Ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan tim Satpol PP bersama unsur Pemkot lainnya, para pedagang umumnya menempati lahan kosong dan menjaga kebersihan lingkungan.

    “Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada keluhan dari warga. Tidak ada bau, tidak ada sampah berserakan. Para pedagang sudah mematuhi aturan. Kami juga rutin melakukan monitoring di lapangan,” ujarnya.

    Anis menambahkan bahwa pihaknya tidak bersikap represif, namun tetap mengedepankan upaya preventif dan pendekatan persuasif. 

    Menurutnya, selama aktivitas tidak mengganggu masyarakat, suasana bisa tetap harmonis.

    “Kalau bisa saling menghargai, tidak ada yang dirugikan, ya akur saja. Yang kami harapkan memang seperti ini, tidak meresahkan dan tetap menjaga ketertiban kota,” tambahnya.

    Terkait masa berakhirnya kegiatan penjualan hewan kurban, Anis menegaskan bahwa sesuai surat edaran, seluruh area berjualan harus sudah bersih maksimal pada 13 Juni 2025.

    “Kalau belum bersih sampai tanggal itu, kami akan bantu penertiban,” pungkasnya.