Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meningkatkan pengawasan pendistribusian pupuk subsidi untuk mencegah penyalahgunaan.
Pada Mei 2025 lalu, Polres PPU mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi yang dilakukan anggota kelompok tani di Kecamatan Babulu. Pupuk yang dibeli di kios penyalur pupuk subsidi kemudian dijual kembali ke salah satu warga di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
“Kami melakukan pengetatan pengawasan pendistribusian pupuk subsidi pada kios-kios penyalur pupuk subsidi maupun di tingkat petani,” kata Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto, Senin (2/6/2025).
Selain pengawasan pendistribusian pupuk subsidi, kata Andi Traso, Distan juga akan melakukan verifikasi ulang terhadap data anggota kelompok tani yang tertuang dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Verifikasi ulang akan dilakukan untuk memastikan anggota kelompok yang terdaftar dalam RDKK tersebut masih aktif menggarap lahan pertanian.
“Data RDKK itu akan diverifikasi ulang. Apabila ada petani tidak lagi aktif bertani, maka tidak perlu lagi diberi jatah pupuk subsidi atau dikeluarkan dalam daftar RDKK,” ujarnya.
Andi Traso menekankan, petani yang mendapatkan jatah pupuk subsidi tidak diperkenankan menjual kembali ke pihak lain. Karena, jatah pupuk subsidi yang diberikan ke setiap petani telah sesuai kebutuhan sesuai dengan RDKK.
“Setelah petani membeli pupuk subsidi di kios resmi, maka tidak boleh menjual kembali. Karena itu, kami ingatkan ke petani bahwa tidak melakukan hal tersebut karena tindakan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan pupuk subsidi,” pungkasnya. (Adv)