Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG - A (45), Seorang residivis kasus narkoba kembali dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Bontang, Senin, (2/6/2025) malam.
Pelaku dibekuk setelah Polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam botol bekas minuman merek Yakult.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 11,09 gram yang disimpan dalam botol minuman berikut barang bukti lain seperti alat hisap (bong), dua sedotan runcing, uang tunai Rp1.050.000 dan satu unit ponsel.
Tersangka sendiri diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa, menjadikannya sebagai residivis kambuhan.
“Penangkapan ini adalah bentuk konsistensi kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika, apalagi yang sudah pernah dihukum tapi masih mengulangi perbuatannya, kata Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard, Selasa (3/6/2025).
"Tidak ada kompromi untuk kejahatan narkoba. Kami akan terus tindak tegas demi menjaga generasi muda Bontang dari bahaya narkoba,” tegasnya.