Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menggelar razia kendaraan bermotor di lingkungan sekolah, Selasa (3/6/2025) pagi.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah SMA Negeri 8 Samarinda.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang mayoritas melibatkan kendaraan roda dua, terutama oleh pengendara usia pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sekali lagi, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia didominasi sepeda motor. Maka dari itu, kami bersama Satlantas turun langsung ke sekolah-sekolah,” tegas Manalu.
Dalam razia di SMA Negeri 8, tercatat ada sekitar 64 kendaraan yang ditertibkan karena kedapatan parkir di luar sekolah, beberapa motor pun dilakukan penggembosan.
“Sebagian kami gembosi, sebagian lagi kami kumpulkan agar disampaikan kepada siswa. Ini soal membangun mindset sejak dini, karena mereka generasi penerus bangsa,” ucapnya.
Manalu menyinggung maraknya siswa yang menyiasati aturan dengan memarkirkan kendaraan di rumah warga sekitar sekolah dan mengimbau agar masyarakat tidak memanfaatkan situasi tersebut.
“Jangan karena sekolah melarang, lalu anak-anak mencari tempat parkir di rumah-rumah warga. Apalagi jika sampai dipungut biaya parkir seperti informasi yang kami terima, ada yang diminta Rp2 ribu Itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Kemudian terdapat beberapa siswa yang menggunakan sepeda ke sekolah, namun belum dilengkapi dengan pengaman seperti helm.
Manalu menyebut pihaknya berencana memberikan bantuan berupa helm kepada siswa yang masih menggunakan sepeda untuk ke sekolah. Sebab, sepeda juga termasuk dalam kendaraan dan wajib dilengkapi dengan pelindung kepala. "Kami akan coba berikan helm ke anak-anak yang belum punya,” imbuhnya.
Kepala SMA Negeri 8 Samarinda, Nurhayati menegaskan larangan membawa kendaraan ke sekolah sudah lama diberlakukan, khususnya untuk siswa kelas X dan XI. “Hanya kelas 12 yang diperbolehkan, itupun kalau memang sudah punya SIM,” jelas Nurhayati.
Ia menegaskan telah menyampaikan surat edaran dari Dishub kepada para orang tua dan menegaskan kembali aturan dalam setiap pertemuan wali murid. Tapi beberapa orang tua mengaku kesulitan karena pekerjaan pagi, sehingga anak-anak tetap datang menggunakan kendaraan pribadi.
“Kami sudah sampaikan sejak awal. Tapi memang ada orang tua yang bekerja pagi, lalu anaknya membawa motor. Karena tidak boleh parkir di sekolah, mereka cari tempat di luar, yang jelas dari sekolah sudah melarang," tegasnya.