Reporter: Aswin | Editot: Buniyamin
TENGGARONG – Tiga pemuda berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja usai melakukan pencurian fasilitas milik pemerintah berupa lampu penerangan jalan umum tenaga surya (LPJU-TS) di wilayah Kecamatan Samboja.
Kejadian pencurian diketahui terjadi pada 31 Mei 2025 pukul 02.00 WITA di sepanjang Jalan Balikpapan–Handil II, RT 01, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja.
Pelaku mencuri panel surya dan baterai LPJU-TS yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.
Setelah menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Samboja segera melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 00.10 WITA pada 1 Juni 2025, petugas mendapati seorang pria tengah memanjat tiang lampu LPJU-TS.
Petugas pun segera melakukan pengejaran bersama warga. Alhasil tiga orang berhasil diamankan, yaitu S (33), ARS (38) dan BDS (34), semua warga Balikpapan.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 4 unit panel surya dan baterai LPJU-TS di dua lokasi berbeda, yaitu Kelurahan Teluk Pemedas dan Muara Jawa.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat unit panel surya 300 Wp 36 VDC, empat unit baterai Lithium Iron 25.6 VDC, satu tang bangunan, Uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan dan satu mobil Daihatsu Terios warna hitam (B-2880-UKP) milik PT Stacomitra Graha
Akibat perbuatan para pelaku, Dishub Kaltim mengalami kerugian materil sebesar Rp164.700.000.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha menyampaikan, para tersangka kini telah diamankan dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami akan terus melakukan pengamanan terhadap aset-aset vital milik pemerintah serta meningkatkan patroli pada wilayah rawan. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini,” pungkasnya, Rabu (3/6/2025).