Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Penyelundupan Calon Pekerja Migran Ilegal Berhasil Digagalkan, Lima Orang Diamankan di Sebatik Barat

Kelima CPMI Unprosedural yang diamankan jajaran Polsek Sebatik Barat (Foto: Polres Nunukan)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Penyelundupan Calon Pekerja Migran Ilegal Berhasil Digagalkan, Lima Orang Diamankan di Sebatik Barat

    PusaranMedia.com

    Kelima CPMI Unprosedural yang diamankan jajaran Polsek Sebatik Barat (Foto: Polres Nunukan)

    Penyelundupan Calon Pekerja Migran Ilegal Berhasil Digagalkan, Lima Orang Diamankan di Sebatik Barat

    Kelima CPMI Unprosedural yang diamankan jajaran Polsek Sebatik Barat (Foto: Polres Nunukan)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Upaya pemberangkatan pekerja migran secara ilegal kembali digagalkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat. Sebanyak lima orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diamankan petugas di Jalan Pangkalan Binalawan, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat.

    Kelima orang tersebut terdiri atas empat orang dewasa dan satu anak-anak, yang seluruhnya berasal dari wilayah Sulawesi. Masing-masing adalah SR (49) dan SJ (50), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, AS (51), perempuan yang berdomisili di Kecamatan Nunukan Selatan, Kalimantan Utara, MF (29) dan AS (8), anak-anak yang berasal dari Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

    Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mencurigai pergerakan sekelompok orang yang diduga hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal sebagai 'jalur tikus'.

    Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa kelima CPMI tersebut tidak memiliki dokumen resmi seperti paspor, visa kerja, maupun surat pemberangkatan dari instansi berwenang. Hal ini menguatkan dugaan bahwa mereka akan berangkat secara nonprosedural ke luar negeri.

    Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasubsi Penmas Humas, Ipda Sunarwan menjelaskan, bahwa pengamanan ini merupakan wujud komitmen aparat kepolisian dalam mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan terhadap masyarakat perbatasan.

    “Setelah dilakukan proses pemeriksaan awal, kelima CPMI tersebut langsung diserahkan ke Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan untuk proses pendataan, perlindungan, dan pemulangan ke daerah asal,” ujar Sunarwan, Rabu (4/6/2025).

    Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pengiriman tenaga kerja secara ilegal karena hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan para calon pekerja.

    “Kegiatan seperti ini adalah bagian dari kejahatan perdagangan orang. Kami terus bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan angka pengiriman CPMI secara nonprosedural, terlebih melalui jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan,” ujarnya.

    Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur migrasi yang aman, legal, dan menjamin hak serta keselamatan pekerja migran. Pemerintah melalui BP2MI dan BP3MI secara konsisten mengimbau agar warga tidak mudah tergiur janji manis perekrut ilegal yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa proses resmi.

    “Lebih baik bersabar melalui prosedur yang benar daripada mengambil risiko besar yang bisa membahayakan masa depan,” pungkasnya.