JAKARTA – Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jakarta guna memperkuat kelembagaan legislatif dan meningkatkan efektivitas penyusunan agenda kerja legislatif,, Rabu (4/6/2025)
Rombongan DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis didampingi anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, Hartono Basuki, Nurhadi Saputra, dan Muhammad Husni Fahruddin. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin.
Diskusi dalam kunjungan ini menyoroti mekanisme penyusunan agenda DPRD, strategi percepatan pembahasan raperda, serta sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan kebijakan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Ananda Emira Moies menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam proses pembentukan perda. Mulai dari aspek teknis, administratif, hingga dinamika koordinasi antar lembaga.
“Konsultasi ini difokuskan pada upaya percepatan pembahasan raperda yang saat ini tengah disusun oleh legislatif. Termasuk pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional, termasuk upaya daerah dalam mengantisipasi perubahan regulasi di tingkat pusat,” ujarnya.
Anggota Banmus DPRD Kaltim, Sigit Wibowo menegaskan, kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat mekanisme kelembagaan DPRD melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik.
“Kami ingin memahami lebih dalam bagaimana DPRD Jakarta menjalankan tugas dan wewenang Banmus, serta bagaimana peran dan fungsinya disesuaikan dengan Tata Tertib DPRD agar lebih efektif,” ujar Sigit.
Ia menambahkan, pembahasan ini mencakup aspek teknis dan strategis dalam penyusunan agenda kerja legislatif, termasuk cara meningkatkan koordinasi antar alat kelengkapan dewan guna mencegah benturan jadwal serta memastikan kelancaran proses pembahasan kebijakan daerah.
Sementara dalam upaya mempercepat pembentukan Perda, Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin menegaskan, penetapan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang realistis dan terukur menjadi faktor krusial.
Ia menjelaskan, bahwa tanpa perencanaan yang matang sejak awal, penyusunan regulasi dapat terhambat, mengakibatkan ketidakefektifan dalam implementasi kebijakan daerah.
Lebih lanjut, Khoirudin mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan konsekuensi bagi daerah yang tidak mencapai target pembahasan perda, yakni pengurangan kuota pembahasan regulasi pada tahun berikutnya. Hal ini menuntut DPRD untuk lebih proaktif dalam menyusun agenda legislasi yang terstruktur serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Penentuan prioritas sejak awal menjadi kunci. Selain itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif mutlak diperlukan, mulai dari harmonisasi naskah hingga kesiapan dokumen pendukung,” ujar Khoirudin.
Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, DPRD diharapkan dapat mempercepat proses legislasi tanpa mengorbankan kualitas regulasi yang dihasilkan. Keselarasan antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi faktor utama dalam memastikan peraturan yang disusun berdampak langsung pada pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (Adv/Hms)