Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

DPRD Paser Kunker ke ATR/BPN Kukar, Tindak Lanjuti Persoalan Lahan Masyarakat

Dokumentasi kunjungan kerja Komisi I DPRD Paser ke ATR/BPN Kukar. (Foto : Humas DPRD Paser)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    DPRD Paser Kunker ke ATR/BPN Kukar, Tindak Lanjuti Persoalan Lahan Masyarakat

    PusaranMedia.com

    Dokumentasi kunjungan kerja Komisi I DPRD Paser ke ATR/BPN Kukar. (Foto : Humas DPRD Paser)

    DPRD Paser Kunker ke ATR/BPN Kukar, Tindak Lanjuti Persoalan Lahan Masyarakat

    Dokumentasi kunjungan kerja Komisi I DPRD Paser ke ATR/BPN Kukar. (Foto : Humas DPRD Paser)

    Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

    TANA PASER - Komisi I DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke ATR/BPN Kutai Kartanegara (Kukar) dalam rangka konsultasi persoalan lahan.

    Ini dilakukan sebagai tindak lanjut Anggota DPRD Paser yang kerap menerima keluhan masyarakat pengurusan dokumen lahan ataupun persoalan lahan lainnya.

    Kunjungan itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri bersama Anggota Komisi I lainnya, seperti Indra Pardian, Abdullah dan Hamransyah. “Kegiatan kami ini dalam rangka konsultasi dan silaturahmi dengan ATR/BPN Kukar,” kata Kasri, Kamis (5/6/2025).

    Kasri menyebut berbagai macam persoalan lahan yang dialami masyarakat Paser kepada ATR/BPN Kukar. Guna menuai solusi untuk menyelesaikan persoalan itu. Mulai dari tentang kelegalan status tanah, jual beli lahan, tumpang tindih sertifikat, hingga legalitas pengalihan lahan kawasan industri yang masuk status cagar alam (CA).

    Kemudian legalitas lahan warga transmigrasi yang belum terselesaikan, Hak Pengelolaan (HPL), serta permasalahan pertanahan berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU). “ATR/BPN Kukar menjawab dan memberikan masukan secara terperinci. Kasri mengakui masukan yang diberikan dapat menjadi acuan,” ucapnya.

    Dalam pertemuan itu juga ada beberapa poin penting yang dibahas. Salah satunya terkait program yang dijalankan ATR/BPN Kukar untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).

    Kasri menyatakan telah mendapat banyak masukan dan saran dapat diimplementasikan di kabupaten Paser. "Semoga ilmu yang kami dapatkan hari ini dapat menjadi salah satu metode yang dapat kami terapkan untuk penyelesaian pertanahan di daerah kami,” tutur Kasri.