Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkab PPU Bakal Hentikan Penerbitan Izin Toko Modern yang Baru 

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Foto: Humas Setkab PPU).

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Penajam Paser Utara

    Pemkab PPU Bakal Hentikan Penerbitan Izin Toko Modern yang Baru 

    PusaranMedia.com

    Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Foto: Humas Setkab PPU).

    Pemkab PPU Bakal Hentikan Penerbitan Izin Toko Modern yang Baru 

    Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Foto: Humas Setkab PPU).

    Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

    PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menghentikan penerbitan perizinan pendirian toko modern mulai 2025 ini.

    Wakil Bupati (Wabup) PPU, Abdul Waris Muin mengatakan kebijakan menghentikan penerbitan izin baru toko modern atau ritel sebagai upaya pemerintah daerah menjaga eksistensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

    “Mulai tahun ini, pemerintah daerah tidak akan menerbitkan izin baru pendirian toko modern,” kata Waris Muin, Kamis (5/6/2025). 

    Menjamurnya toko modern di wilayah Benuo Taka, kata Waris Muin, tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat maupun daerah.

    Sebab, keuntungan yang didapatkan toko ritel tidak berputar di Kabupaten PPU. “Keuntungan toko modern ini mengalir ke luar daerah, karena pemiliknya bukan warga PPU,” ujarnya. 

    Waris Muin mendorong masyarakat berbelanja di pasar tradisional dan toko lokal agar perputaran ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. 

    “Kalau berbelanja di pasar atau toko lokal, keuntungannya dirasakan langsung oleh masyarakat PPU. Kalau belanja di toko modern, keuntungan ekonominya mengelair k keluar daerah. Karena itu, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan menghentikan penerbitan perizinan baru untuk toko modern,” terangnya. 

    Waris Muin memastikan toko modern yang telah lama beroperasi di Benuo Taka tetap diizinkan beroperasi. Karena, telah melengkapi seluruh ketentuan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. “Sudah terlanjur berdiri, tetap diizinkan beroperasi,” pungkasnya. (Adv)