Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Himawan, memastikan penyerahan sapi kurban dari Presiden RI, Prabowo Subianto akan dilakukan sesuai kesepakatan antara peternak, pemerintah daerah, dan panitia kurban di masing-masing masjid.
Secara simbolis, penyerahan Bantuan Kemasyarakatan Presiden Berupa Sapi Kepada Seluruh Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka Hari Raya Iduladha 1446 H, telah dilakukan via zoom meeting di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (05/06/2025).
Di Kaltim, tercatat ada 13 ekor sapi dari Presiden telah dibayar penuh oleh pemerintah pusat. Saat ini, sapi-sapi tersebut masih berada di lahan peternak lokal hingga waktu penyerahan tiba.
Ia mengatakan kontrak pemeliharaan oleh peternak resmi berakhir pada saat hewan kurban tersebut diserahkan kepada panitia kurban yang ada di masing-masing masjid.
“Penyerahan sapi disesuaikan dengan permintaan pihak masjid atau panitia kurban. Jika mereka menginginkan sapi sehari sebelum Hari Raya Iduladha, maka sapi akan dikirim pada H-1,” jelas Fahmi.
Namun jika permintaan datang lebih awal, maka peternak tetap bertanggung jawab memelihara hewan agar sehat hingga waktu penyembelihan.
Sapi dari Presiden sendiri memiliki kriteria khusus dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yakni jantan, berusia di atas dua tahun serta memiliki bobot minimal 800 kilogram.
“Beberapa kabupaten, seperti Mahulu, hanya memiliki sapi Bali yang bobotnya berkisar 400-an kilogram. Untuk mengantisipasi hal ini, kebijakan yang diambil adalah memberikan dua ekor sapi untuk dua masjid berbeda agar total bobotnya mendekati standar,” ujarnya.
Jenis sapi yang dipilih untuk program ini adalah sapi “eksklusif” seperti limosin, simmental, dan brangus. Meski sempat ada usulan mengambil sapi dari luar daerah, Dinas Peternakan tetap berkomitmen memilih peternak lokal di Kaltim.
“Keputusan akhirnya, apabila sapi di atas 800 kilogram sulit ditemukan, dua ekor sapi tetap diambil daripada dari supplier,” tambahnya.
Mengenai harga, Fahmi menuturkan sapi Presiden di daerah ini bersifat variatif, namun ada batas maksimal harga yakni Rp100 juta.
Namun, faktanya beberapa penawaran melewati angka tersebut. Harga akhir merupakan hasil negosiasi antara pemerintah pusat dengan peternak.
“Kami di Dinas hanya mengetahui usulan harga awal, misalnya sapi Bali 400-an kilogram ditawar di angka Rp40 jutaan. Kabupaten/kota tidak memiliki hak untuk mengintervensi harga. Semua keputusan harga berada di tangan tim Presiden dan peternak,” pungkasnya.