Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat paripurna dipimpin Waki Ketua I DPRD Balikpapan, Yono Suherman didampingi wakil ketua Muhammad Taqwa dan Budiono, serta Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.
Hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), stakeholder, dan instansi lainnya. Rapat paripurna ini digelar di lantai delapan Gedung Parkir Klandasan, Kamis (5/6/2025).
Yono Suherman menyampaikan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari kementerian terkait.
Selain itu, penyesuaian perlu dilakukan karena terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
"Nota penjelasan wali kota tersebut telah dipelajari dan dibahas oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan," ucap Yono.
Juru bicara Fraksi Golkar, Nelly Turuallo menyatakan perubahan terhadap suatu peraturan daerah merupakan hal wajar untuk memastikan regulasi tetap relevan dan efektif.
"Raperda ini merupakan langkah penting untuk memaksimalkan efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, revisi ini berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mampu mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik," jelas sekretaris Fraksi Golkar ini.
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi atas nota penjelasan wali kota yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap revisi perda ini dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien dan mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Ketua Fraksi PDIP, Haris.
Fraksinya juga meminta agar sanksi atas keterlambatan pelaporan pajak dilakukan secara tegas dan adil, serta mengharapkan agar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dapat memenuhi target PAD tahun mendatang.
Fraksi PKB include Partai Hanura dan Demokrat juga menyampaikan dukungan terhadap revisi perda sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Menurutnya, revisi ini dapat memperkuat regulasi terkait jenis pajak, penyesuaian tarif dan sanksi, serta penambahan objek retribusi baru.
Namun, ia menekankan pentingnya kajian yang komprehensif, terutama dalam mempertimbangkan dampaknya bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).
"Prosedur pemberian insentif pemungutan pajak harus dilakukan secara profesional dan transparan, serta melibatkan aparatur yang kompeten," kata Ketua Fraksi PKB, Halili Adinegara.
Selain itu, fraksinya menilai bahwa efektivitas sanksi dan tata cara penagihan perlu dikaji kembali untuk mencegah manipulasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sementara Fraksi Nasdem, Gerindra, dan PPP include PKS juga sama memberikan dukungan dan masukannya terhadap revisi Perda PDRD ini.
Selain itu, DPRD Balikpapan juga membahas agenda penyampaian nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang yang dibacakan Wakil Wali Kota Balikpapan. (Adv)