Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di lantai delapan Gedung Parkir Klandasan, Kamis (5/6/2025).
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menyampaikan seiring perkembangan otonomi daerah, jumlah sarana perdagangan dan gudang meningkat signifikan di Balikpapan.
Gudang dinilai sebagai komponen penting dalam rantai distribusi barang, sehingga perlu ditata secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penataan dan pembinaan gudang sangat penting untuk menjamin penggunaan lahan sesuai peruntukan, tata ruang, ukuran, fungsi, dan jenis barang yang disimpan. Ini juga akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan," jelas Bagus.
Ia menyebut, kebutuhan peraturan daerah ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Terlebih, posisi Balikpapan sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat keberadaan sistem pergudangan yang tertata semakin krusial.
"Raperda ini akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan terkini, serta memuat ketentuan sanksi bagi pelanggar sesuai regulasi yang berlaku," tutur akhir nota penjelasannya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Yono Suherman menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah kota dalam menata sistem pergudangan yang lebih tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kami ingin agar kendaraan besar tidak lagi parkir sembarangan di jalan, tapi masuk ke area yang memang disediakan dalam kawasan gudang," tegas Yono.
Menurutnya, selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait truk kontainer dan kendaraan besar lainnya yang kerap parkir di bahu jalan karena tidak tersedianya fasilitas parkir yang memadai.
"Kondisi ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan bisa merusak infrastruktur jalan," jelasnya.
Yono menegaskan bahwa penyusunan Raperda harus dilakukan secara menyeluruh, dengan mencantumkan ketentuan teknis dan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.
"Perda ini jangan hanya jadi aturan di atas kertas. Harus ada pengawasan nyata di lapangan," katanya.
Ia juga meminta agar pemerintah kota menyusun basis data yang akurat mengenai jumlah gudang, lokasi, luas lahan, dan status perizinannya untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan.
"Basis data yang valid sangat penting agar kebijakan penertiban benar-benar tepat sasaran," ujarnya.
Menurutnya, penataan gudang bukan sekadar soal ketertiban, tetapi juga berkaitan dengan kelancaran distribusi logistik dan keselamatan warga.
DPRD pun mendorong agar sistem pengelolaan pergudangan terintegrasi lintas instansi, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memastikan pengawasan berjalan optimal.