Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

SK Panja PT APE Belum juga Keluar, Ketua DPRD Kutim Akui Belum Tanda Tangan

Ketua Komisi C DPRD Kutim, Edy Markus Palinggi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    SK Panja PT APE Belum juga Keluar, Ketua DPRD Kutim Akui Belum Tanda Tangan

    PusaranMedia.com

    Ketua Komisi C DPRD Kutim, Edy Markus Palinggi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    SK Panja PT APE Belum juga Keluar, Ketua DPRD Kutim Akui Belum Tanda Tangan

    Ketua Komisi C DPRD Kutim, Edy Markus Palinggi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

    SANGATTA - Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menangani kasus lingkungan PT Arkara Prathama Energi (APE) hingga kini belum juga diterbitkan oleh Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), meskipun telah diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebulan lalu.

    Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi mengungkapkan kekhawatirannya atas tertundanya penerbitan SK tersebut. Karena hal tersebut berkenaan dengan marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat. 

    "Dalam rapat RDPU sekitar sebulan yang lalu, kami memutuskan untuk membentuk Panja menangani kasus ini," ujarnya kepada wartawan.

    Menurutnya, pembentukan Panja diperlukan karena dua hal utama. Pertama, komitmen PT APE dalam menjalankan kaidah pertambangan yang baik, khususnya pengelolaan lingkungan, diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Kedua, terkait izin penggunaan jalan kabupaten yang merugikan masyarakat.

    "Dari 3,7 km jalan kabupaten yang dilalui untuk transportasi batu bara, yang awalnya beraspal sekarang berubah menjadi jalan tanah. Ini kerusakan yang nyata," jelasnya.

    Eddy mengatakan, setelah RDPU tim Panja sudah dibentuk dan diserahkan kepada Ketua DPRD Jimmy untuk penerbitan SK. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut meskipun telah disepakati bersama unsur pimpinan DPRD.

    "Beberapa hari setelah penyerahan, saya dapat kabar dari Kabag Persidangan bahwa SK belum ditandatangani ketua. Ketika saya tanyakan, ketua minta dicek dulu anggarannya," ungkap Palinggi.

    Dalam beberapa hari terakhir, ia mengaku intensif menghubungi ketua DPRD untuk menanyakan status SK Panja, namun tidak mendapat kepastian.Kondisi ini membuatnya menyayangkan sikap ketua DPRD.

    "Dua hari lalu saya telepon ketua, dia bilang sedang di Sangkima. Saya tunggu di kantor tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya tidak tahu ada apa dengan ketua. Tapi saya ingin klarifikasi apa yang menjadi penyebab SK Panja tidak kunjung keluar," tegasnya.

    Saat ditanya kemungkinan adanya konflik kepentingan, ia menyatakan tidak ingin berasumsi negatif. Namun, jika SK tidak juga keluar bulan ini, katanya tidak menutup kemungkinan akan menggunakan cara simbolis seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. 

    "Saya masih berpikiran positif terhadap ketua dan berharap ini segera di-SK-kan supaya panitia bisa bekerja maksimal. Bisa saja kita lakukan, tapi saya berharap tidak sampai ke situ," katanya.

    Dari sisi dinas terkait, Eddy menyebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan yang hadir dalam RDPU mendukung pembentukan Panja. Hal ini mengingat DLH telah mengeluarkan sanksi pada 2023, namun tindak lanjut optimal dari PT APE masih diragukan.

    "Dalam sidak kami ke sana, kolam-kolam penampungan sudah penuh sedimentasi dan lumpur, jadi fungsinya kurang maksimal. Makanya perlu pendalaman melalui Panja,"ucapnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmy mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Khusus (Panja) untuk menangani kasus PT APE memang belum ditandatangani. Hal ini bukan semata karena masalah anggaran, melainkan akan didiskusikan terlebih dahulu dengan komisi terkait.

    "Belum tanda tangan memang," ungkap Jimmy saat dikonfirmasi wartawan terkait tertundanya penerbitan SK Panja yang diusulkan Ketua Komisi A Eddy Markus Palinggi. 

    Jimmy menjelaskan, penundaan ini karena pihaknya ingin memastikan progres penanganan masalah lingkungan PT APE terlebih dahulu. Menurutnya, perusahaan tersebut rajin melaporkan perkembangan ke Dinas Lingkungan Hidup. 

    Ia menyatakan akan mengadakan rapat dengan komisi terkait dan Sekretariat DPRD (Sekwan) untuk membahas keputusan final.

    "Kemarin saya bilang kalau memang progresnya belum dilaksanakan oleh perusahaan, mungkin bisa kita buat Panja. Tapi karena perusahaan rajin lapor makanya keputusannya akan dirapatkan dulu apakah dibentuk Panja atau cukup komisi terkait. rapat koordinasi akan dilakukan setelah Sekwan menyelesaikan kegiatan Job Fit di Samarinda," jelasnya.

    Terkait adanya dugaan masalah anggaran untuk Panja, Jimmy mengaku masih akan mengonfirmasi ke Sekwan. Selain Panja PT APE, Jimmy mengungkapkan masih ada Panja lain yang juga tertunda, yakni Panja tapal batas desa yang juga belum terealisasi.

    "Itu yang kami mau tanya ke Sekwan dulu. Kalau memang ready baru boleh. Kasihan teman-teman kalau ada Panja terus jalan tapi tidak ada kepastian dananya," katanya.

    Saat ditanya dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap kinerja DPRD, Jimmy berharap hal tersebut tidak mengganggu tugas legislatif. Ia menegaskan telah meminta kepada Bupati agar efisiensi tidak mengurangi tugas DPRD.

    "Kita berharap tidak. Mudah-mudahan di perubahan, APBD nanti normal kembali. Efisiensi itu yang dihilangkan kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat. Kemarin saya minta sama Pak Bupati jangan mengurangi tugas DPRD dalam efisiensi itu. Soalnya DPRD kalau tidak bergerak ya tidak bekerja namanya," pungkasnya.

    Dikonfirmasi belum lama ini soal senada, Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayyid Anjas menyampaikan tidak ada kendala dalam permasalahan Panja. Saat disinggung kemungkinan adanya permasalahan anggaran untuk melakukan panja pun Anjas pun menepis hal tersebut. 

    "Enggak juga, siapa bilang sulit, aman aja. Enggak ada masalah soal anggaran," tegasnya.