Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Gadis berusia 11 tahun asal Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang karyawan swasta.
Aksi tercela itu diketahui setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kejadian tersebut terjadi pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WITA di rumah korban.
Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 11 tahun.
"Pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban," kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, Jumat (6/6/2025).
Polsek Loa Kulu telah melakukan tindakan kepolisian, termasuk mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan memeriksa pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan," kata AKP Elnath.
Polsek Loa Kulu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memantau anak-anak mereka, serta melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.