Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Sebagian besar masjid di Kota Balikpapan memilih melaksanakan pemotongan hewan kurban pada hari kedua Iduladha atau pada Sabtu (7/6/2025) besok.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan, Muhammad Dumairi menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan teknis pelaksanaan serta kenyamanan jemaah.
"DMI sudah mengimbau bahwa pemotongan hewan kurban itu diperbolehkan dalam empat hari, yaitu saat Iduladha dan tiga hari setelahnya yang disebut Tasyrik," jelas Ustadz Dumairi, Jumat (6/6/2025).
Menurutnya, sejumlah masjid yang memiliki jumlah hewan kurban relatif sedikit, seperti satu atau dua ekor, tetap melaksanakan pemotongan pada hari pertama. Tapi bagi masjid yang memiliki jumlah hewan kurban lebih banyak, pemotongan dilaksanakan keesokan harinya.
"Mereka menunda ke hari Sabtu karena mempertimbangkan Salat Jumat. Kalau dipaksakan hari ini, bisa jadi daging terlantar, badan dan pakaian juga kotor karena bercampur darah," tuturnya.
DMI Balikpapan sendiri tidak mengeluarkan imbauan khusus terkait waktu pemotongan, namun memberikan pemahaman berdasarkan hukum fikih bahwa pemotongan hewan kurban diperbolehkan hingga hari tasyrik terakhir.
"Masih ada tiga hari tasyrik, Sabtu, Minggu dan Senin setelah Salat Ashar. Itu semua diperbolehkan untuk menyembelih kurban, jadi tidak ada masalah," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, hukum pemotongan pada hari-hari tasyrik merujuk pada ilmu fikih yang menetapkan 11, 12, dan 13 Zulhijah sebagai hari tasyrik. Dalam tiga hari tersebut, umat Islam dilarang berpuasa dan dianjurkan untuk terus mengumandangkan takbir.
"Kenapa masih ada takbir? Karena itu bagian dari hari tasyrik. Dan saat menyembelih kurban, kita tetap bertakbir, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha illallah Wallahu Akbar. Allahu Akbar Walillahil hamd," pungkasnya.