Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan anggaran Rp11 miliar di APBD 2025 untuk pembangunan jembatan Desa Sebakung Jaya- Petiku di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR PPU, Petriandy Ponganton Pasulu mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen lelang proyek pembangunan jembatan Desa Sebakung Jaya- Petiku. Proyek ini akan diusulkan proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) setelah pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului APBD Perubahan 2025.
Penerbitan Perkada akan dilakukan pemerintah daerah lantaran adanya beberapa perubahan mata anggaran setelah adanya kebijakan pemerintah pusat terkait dengan efisiensi anggaran.
“Setelah dokumen pelaksanaan anggaran yang terbaru sudah diterbitkan pemerintah daerah, baru kami ajukan lelang proyek pembangunan jembatan Desa Sebakung Jaya- Petiku ke ULP. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini sudah ada dokumen pelaksanaan anggaran yang terbaru,” kata Petriandy, Jumat (6/6/2025).
Ia menekankan, Dinas PUPR berupaya merealisasikan pembangunan jembatan yang menghubungkan antara Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu dengan Desa Petiku, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser tahun ini.
Karena jembatan Desa Sebakung Jaya- Petiku yang ada saat ini hanya bermaterial kayu dan kondisinya pun telah dinyatakan tidak layak. “Kami akan membangun ulang menjadi jembatan permanen atau beton dengan anggaran Rp11 miliar,” bebernya.
Jembatan Desa Sebakung Jaya- Petiku melintasi kanal buatan milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV. Jadi, sebelum proyek pembangunan jembatan beton direalisasikan terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari BWS Kalimantan IV.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BWS, mudah-mudahan izinnya keluar sebelum proses lelang selesai,” pungkasnya. (Adv)