Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Aksi dramatis mewarnai perairan perbatasan RI–Malaysia, Jumat dini hari (6/6/2025), saat Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras ilegal asal Malaysia.
Speedboat berisi 444 botol miras itu dihentikan setelah pengejaran intensif dan tembakan peringatan di Alur Sungai Bolong, Nunukan.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik menyampaikan, penindakan ini adalah bukti nyata kesigapan TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dari ancaman kejahatan lintas negara.
“Kami terus berkomitmen menjaga perairan yurisdiksi nasional. Ini bukan hanya soal penyelundupan miras, tetapi soal menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Operasi penindakan ini, lanjut Danlanal bermula pada Kamis (5/6/2025) Pukul 17.30 WITA, saat Tim Intelijen Lanal Nunukan menerima informasi akan adanya pengiriman miras tanpa cukai dari Kalabakan, Malaysia, menuju wilayah Nunukan via jalur perairan Sungai Ular dan Tinabasan.
Merespon cepat informasi tersebut, Danlanal Nunukan memerintahkan Tim SFQR untuk menggelar penyekatan menggunakan kapal patroli cepat (Patkamla) di tiga titik strategis yakni, Perairan Sungai Ular, Perairan Tinabasan dan Alur Sungai Bolong. Rencana matang disiapkan termasuk pengejaran jika target mencoba meloloskan diri.
Benar saja, pada Pukul 01.30 WITA, sebuah speedboat mencurigakan terdeteksi bergerak cepat dari arah Sungai Ular.
Tim SFQR segera melakukan pengejaran. Namun, bukannya berhenti, speedboat justru tancap gas. Tiga kali tembakan peringatan ke udara dilepaskan, tetapi pelaku tetap melaju ke arah Sungai Bolong.
Pelarian itu berakhir di alur masuk Sungai Bolong. Tim SFQR berhasil menghentikan speedboat tersebut dan melakukan pemeriksaan awal. Hasilnya, dua pria berinisial HA (35) dan L (47) ditemukan bersama muatan mencurigakan.
Setelah dicek, sebanyak 37 kotak miras berbagai jenis yang berjumlah total 444 botol berhasil diamankan. Bersama barang bukti lain seperti speedboat 75 PK, uang tunai dalam Ringgit dan Rupiah, dokumen pribadi, dan telepon genggam, para terduga langsung dibawa ke Posal Tinabasan, kemudian ke Mako Lanal Nunukan untuk pendalaman.
Menurut estimasi awal, potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp72,6 juta.
Dalam pemeriksaan awal, HA mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi penyelundupan lintas negara. Ia mendapat miras tersebut dari seorang warga Kalabakan berinisial U dan memuat barang di sekitar perbatasan Sungai Ular.
Sementara itu, L mengaku hanya diminta menjemput oleh HA dan dijanjikan bayaran Rp1 juta.
Meski tahu barang yang diangkut adalah minuman keras, ia mengaku tetap menjalankan aksi tersebut karena merasa speedboatnya telah disewa.
Primayantha menegaskan, keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi lintas satuan. Selain SFQR Lanal Nunukan, operasi ini turut didukung oleh Satgas Intelstrat Angsana 25 Bais TNI, Tim Satgas Intelmar Lantamal XIII, Tim Satgas Marinir Ambalat XXX dan Tim Satgas Kopaska Guaspurla Koarmada II.
“Kami tidak akan pernah berhenti. Patroli dan penegakan hukum laut akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk implementasi perintah harian Kepala Staf TNI AL dan dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.