Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN - Seorang pria berinisial R (44) tak berkutik saat diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan setelah terbukti melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp12,8 juta dari rumah warga.
Aksi nekat tersebut dilakukan demi memenuhi hasratnya berjudi sabung ayam dan permainan pakyu.
Penangkapan R berawal dari laporan korban yang menyadari kehilangan uang tunai belasan juta rupiah, yang disimpan di dalam rak lemari pakaian di kamar rumahnya.
Korban mendapati jendela kamarnya dalam keadaan terbuka saat bangun tidur, serta menemukan jejak kaki di lantai dekat jendela.
Merasa ada yang tidak beres, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Personel Unit Reskrim Polsek Nunukan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pencocokan keterangan, identitas pelaku mengarah kepada R,” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasubsi Penmas Humas, IPDA Sunarwan.
Pelaku diketahui berada di sebuah kebun kelapa sawit di Jalan Rahayu, Kelurahan Sebakis, Kecamatan Nunukan Barat. Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif hingga R mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan memanjat jendela pada saat situasi rumah dalam keadaan sepi. Ia kemudian mengambil uang tunai milik korban dari dalam rak lemari,” ungkapnya.
Dari total uang yang dicuri, sekitar Rp7 juta telah digunakan untuk berjudi sabung ayam dan pakyu. Sisanya, sekitar Rp5 juta masih ditemukan saat penangkapan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dan telah diamankan di sel Polsek Nunukan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan barang berharga di rumah, serta segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.