Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM- DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti petani di Kecamatan Babulu menjual pupuk subsidi ke luar daerah atau ke wilayah Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU diminta meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Selain itu, seluruh anggota kelompok tani yang ada di Benuo Taka harus diberi pemahaman bahwa menjual jatah pupuk subsidi merupakan tindakan pidana.
“Dinas Pertanian haru meningkatkan pengawasan supaya penyalahgunaan pupuk subsidi tidak terjadi lagi. Kemudian harus intens komunikasi dengan kelompok tani dan memberikan pemahaman hal tersebut,” kata Sekretaris Komisi II DPRD PPU, Jamaluddin, Minggu (8/6/2025).
Jamaluddin menyayangkan adanya petani menjual jatah pupuk subsidi ke luar daerah sehingga kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi berproses di Polres PPU.
“Menjual jatah pupuk subsidi ke luar daerah, memang harus ditindak tegas. Karena, secara hukum tidak dibenarkan tindakan itu,” terangnya.
Ia menekankan, adanya kasus penyalahgunaan pupuk subsidi menjadi catatan untuk Dinas Pertanian (Distan) PPU untuk melakukan pembenahan dalam pendistribusian pupuk subsidi. Selain itu juga, data anggota kelompok tani yang tertuang dalam data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) harus diverifikasi ulang.
Verifikasi ulang data RDKK perlu dilakukan untuk memastikan seluruh petani yang tertuang dalam RDKK masih aktif menggarap lahan tanaman padi.
“Tidak menutup kemungkinan ada petani yang sudah tidak aktif lagi menanam padi. Tetapi, mereka masih terdaftar dalam RDKK sehingga setiap tahun masih mendapatkan jatah pupuk subsidi. Ini rawan disalahgunakan,” pungkasnya.