Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau terjadi wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) mulai akhir Juni, Juli hingga Agustus 2025.
Untuk mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan pemetaan dan mitigasi beberapa titik yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Benuo Taka meskipun beberapa tahun terakhir kasus Karhutla cenderung mengalami penurunan.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla dan terus melakukan pemantauan di titik-titik yang dianggap rawan terjadi Karhutla,” kata Kepala BPBD PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, Minggu (8/6/2025).
Selain melakukan mitigasi Karhutla, kata Kuncoro, BPBD PPU terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan garapan dengan cara membakar.
Karena, tindakan tersebut dapat merugikan apabila kebakaran menjalar hingga ke perkebunan milik warga yang lain.
“Warga dilarang membakar lahan kering saat musim kemarau karena risikonya sangat tinggi. Itu juga bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran udara dan merugikan secara ekonomi apabila kebakaran itu menjalar ke perkebunan milik warga yang lain,” terangnya.
Kuncoro menegaskan, warga yang membuka lahan garapan untuk perkebunan dengan cara membakar akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pelanggaran pembakaran lahan ancamannya cukup berat yakni ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,” pungkasnya. (Adv)