Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser lakukan seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Mineral (Perumdam) Tirta Kandilo.
Saat ini sudah mencapai tahap seleksi wawancara. Tercatat ada tiga calon yang ikut serta dalam seleksi ini yakni Amir Faisol, Umar dan Paulus Margita. Ketiganya dinilai memiliki keilmuan yang cukup untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi pada Perumdam Tirta Kandilo.
“Ada tiga orang yang mengikuti seleksi Dewas Perumdam Tirta Kandilo. Kami sudah laksanakan sampai tahap wawancara,” katA Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setkab) Paser, Adi Maulana, Senin (9/6/2025).
Disebutkannya, hasil dari seleksi wawancara ini, akan diserahkan kepada Kepemilikan Modal (KPM) Perumdam Tirta Kandilo, yakni Bupati Paser, Fahmi Fadli. Sebagai bahan pertimbangan untuk menunjuk Dewas Perumdam Tirta Kandilo.
Setelah diputuskan dan ditetapkan pejabat Dewas Perumdam Tirta Kandilo, kemudian dilakukan evaluasi untuk membahas upaya peningkatan pelayanan air bersih di wilayah paling selatan Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
Dia juga menegaskan, dalam seleksi Dewas Perumdam Tirta Kandilo ini, pihaknya menekankan pada komitmen untuk bisa menyelesaikan berbagai permasalahan di lingkungan Perumdam Tirta Kandilo.
Adi Maulana mengatakan, kewenangan Dewas Perumdam dilandaskan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Didalamnya mengatur tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
Dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan SDM yang profesional dan berdaya unggul di BUMD Air Minum. Sehingga, pelayanan air bersih di Bumi Daya Taka dapat dilakukan dengan baik, dan dapat dirasakan semua lapisan masyarakat.
“Dewas tinggal menelaah Permendagri ini dan diterapkan di lingkungan Perumdam Tirta Kandilo. Air bersih merupakan hal yang mendasar, sehingga diperlukan kualitas SDM yang baik untuk mencapai pelayanan yang maksimal,” tandasnya.