Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

DLH Balikpapan Ingatkan Larangan Buang Jeroan Hewan Kurban di Sembarang Tempat, Sanksinya Bisa Pidana 

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    DLH Balikpapan Ingatkan Larangan Buang Jeroan Hewan Kurban di Sembarang Tempat, Sanksinya Bisa Pidana 

    PusaranMedia.com

    Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    DLH Balikpapan Ingatkan Larangan Buang Jeroan Hewan Kurban di Sembarang Tempat, Sanksinya Bisa Pidana 

    Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menegaskan membuang jeroan hewan kurban sembarangan bisa dipidanakan.

    Ini disampaikan untuk memberikan tanggapan soal aksi tidak bertanggung jawab dilakukan pengendara mobil pick up yang membuang jeroan hewan kurban ke parit, kawasan Jalan MT Haryono, Kota Balikpapan pada Sabtu kemarin.

    "Ya nggak boleh," tegas Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Senin (9/6/2025).

    Meski ia menanggapinya dengan singkat, namun Kota Balikpapan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

    Sanki dalam perda tersebut, dikenakan denda maksimal Rp50 juta dan atau hukuman kurang maksimal tiga bulan bagi yang membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk limbah organik seperti jeroan hewan.

    Tak hanya itu, beberapa pemerintah daerah menerapkan sanksi administratif berupa teguran atau denda untuk warga yang membuang limbah kurban ke sungai atau selokan.

    Sanksi juga bisa diberikan sesuai peraturan yang ada, pertama Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempatnya yang ditentukan dan disediakan, sanksinya berupa denda maksimal Rp10 juta.

    Kedua, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika pembangunan jeroan itu menyebabkan pencemaran lingkungan, misalnya mencemari air atau menimbulkan bau membusuk yang menggangu warga, maka bisa masuk pelanggaran lebih berat. Sanksinya berupa penjara maksimal 3 tahun dan atau denda Rp3 miliar.

    Dengan adanya peraturan tersebut, oknum yang membuang jeroan hewan kurban di sembarang tempat maupun parit bisa dikenakan pidana dan denda.

    Jenis sanksi bisa berbeda tergantung tingkat pelanggaran, perorangan atau pelaku usaha, dan apakah pelanggaran itu dilakukan berulang kali.

    Selain itu, DLH bisa bertindak dengan menegur, menyegel lokasi, hingga melibatkan penegakan hukum.