Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan sanksi tegas bagi pengelola gedung komersial yang masih menyediakan opsi pembayaran parkir secara tunai.
Hal ini menjadi bagian dari strategi mendorong percepatan transformasi ke sistem non-tunai dalam layanan parkir, seiring penerbitan Surat Keputusan (SK) tarif yang mengikat secara hukum.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan pengelola pusat perbelanjaan, mal, maupun hotel yang telah mengantongi izin parkir resmi wajib menerapkan sistem digital.
Jika masih ditemukan pembayaran tunai kata dia, maka tarif maksimal diberlakukan sebagai bentuk penekanan agar menaati aturan.
“Misalnya, mobil langsung dikenakan tarif maksimal sebesar Rp30 ribu, motor sebesar Rp15 ribu. Ini bukan sekadar denda, tapi strategi memaksa masyarakat beralih ke sistem non-tunai,” ujar Manalu saat dikonfirmasi.
Penerapan tarif maksimal ini, kata Manalu, berlaku di sejumlah lokasi seperti BIGMall dan beberapa mal lainnya. Ia menambahkan, dengan keluarnya izin, SK tarif menjadi dasar hukum bagi pengawasan pengelolaan parkir oleh pemerintah daerah.
Ia juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawasi. “Kalau menemukan pelanggaran, silakan dokumentasikan, bisa berupa foto saat bayar cash. Itu akan jadi bukti penting,” ungkapnya.
Manalu juga memastikan akan kembali memanggil pengelola yang belum mematuhi ketentuan, termasuk menindaklanjuti proses perizinan melalui OSS jika masih tertunda.
“Ke depan kami panggil lagi. Intinya aturan ini sudah permanen. Jadi harus dipatuhi,” tegasnya.