Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Kekhawatiran orang tua terhadap kandungan haram pada jajanan anak-anak akhirnya mendapat titik terang.
Sebanyak sembilan produk makanan ringan yang sebelumnya terindikasi mengandung zat gelatin babi dipastikan sudah tidak lagi beredar di Kabupaten Berau.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hotlan Silalahi, yang menyebut pihaknya telah menelusuri dan memastikan bahwa produk-produk bermasalah tersebut sudah ditarik dari peredaran di wilayah Berau.
Produk-produk yang dimaksud antara lain adalah, Corniche Fluffy (jelly marshmallow), Corniche Marshmallow (rasa Apel), Chomp Chomp (car mallow), Chomp Chomp (flower mallow), Chomp Chomp (mini marshmallow), Hakiki Gelatin, Larbee-TYL (marshmallow), AAA Marshmallow (rasa Jeruk), Sweetmee Marshmallow (rasa Cokelat)
“Produk-produk tersebut banyak digemari anak-anak, namun hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan gelatin babi. Padahal, ironisnya, produk-produk ini mencantumkan label halal pada kemasannya,” ungkap Hotlan, Selasa (10/6/2025).
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan label halal dan ketatnya kontrol produk impor atau distribusi makanan yang beredar di pasaran. Hotlan mengakui bahwa fungsi pengawasan memang berada di bawah kewenangan Diskoperindag Berau dan pihaknya terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah hal serupa terulang.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama pedagang dan orang tua, jika menemukan produk-produk tersebut masih dijual bebas di pasaran, segera laporkan ke Badan Perlindungan Konsumen (BPK) Berau yang berada di Jalan Dermaga, Tanjung Redeb,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kandungan hewani, terutama yang berasal dari unsur babi, menjadi perhatian serius mengingat mayoritas konsumen di Berau adalah muslim. Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, pihaknya optimis produk-produk yang tidak sesuai dengan kaidah halal bisa segera ditertibkan.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat lebih teliti membaca label dan komposisi produk makanan, serta tak segan melapor jika mendapati kejanggalan.