Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Tahun Ini, Bakesbangpol PPU Alokasikan Dana Hibah Rp200 Juta untuk 10 Ormas 

Kepala Bakesbangpol PPU, Agus Dahlan. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Penajam Paser Utara

    Tahun Ini, Bakesbangpol PPU Alokasikan Dana Hibah Rp200 Juta untuk 10 Ormas 

    PusaranMedia.com

    Kepala Bakesbangpol PPU, Agus Dahlan. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Tahun Ini, Bakesbangpol PPU Alokasikan Dana Hibah Rp200 Juta untuk 10 Ormas 

    Kepala Bakesbangpol PPU, Agus Dahlan. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memberikan dana hibah untuk 10 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Benuo Taka. Tahun ini, setiap Ormas akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp200 juta. 

    Kepala Bakesbangpol PPU, Agus Dahlan mengatakan, danah hibah sebesar Rp200 juta setiap Ormas sebagai upaya pemerintah daerah melakukan penguatan pembinaan terhadap Ormas. 

    Dana hibah tersebut nantinya digunakan oleh Ormas untuk program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan lainnya. “Tahun ini ada dialokasikan dana hibah untuk Ormas,” kata Agus Dahlan, Selasa (10/6/2025). 

    Ormas yang mengajukan permohonan dana hibah ke Bakebangpol PPU nantinya akan melalui tahapan verifikasi. Nantinya, hanya ada 10 Ormas yang memenuhi seluruh persyaratan akan mendapatkan dana hibah. 

    “Jumlah Ormas di PPU cukup banyak. Sedangkan alokasi dana hibah sangat terbatas sehingga tidak semua bisa langsung dapat dana hibah sekaligus di tahun ini,” ujarnya. 

    Agus Dahlan menerangkan, Ormas yang telah mendapatkan dana hibah di tahun ini, maka tidak bisa lagi mendapatkan dana hiba dalam jangka waktu tiga tahun ke depan. Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah daerah agar seluruh Ormas yang ada di Benuo Taka memiliki kesempatan mendapatkan dana hibah secara bergiliran. 

    “Misalnya 10 Ormas yang dapat hibah di tahun ini, maka tiga tahun berturut-turut tidak bisa dapat dana hibah,” pungkasnya. (Adv)