Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/6/2025) polisi mengungkap penyitaan narkotika berupa 1.284,91 gram sabu, 24,61 gram ganja, dan 23,81 butir ekstasi. Total tersangkanya berjumlah delapan orang.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kasat Resnarkoba AKP Bangkit Danjaya, Kasi Humas Ipda Sangidun, serta Lurah Gunung Sari Ulu Rendra Hermawan.
Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah SE, pria berusia 39 tahun yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika.
Ia kembali ditangkap setelah kedapatan membawa 19 paket sabu dengan total berat 281 gram.
SE baru saja bebas dari penjara pada September 2024, setelah sebelumnya ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2020.
Penangkapan SE dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di Apartemen Green Valley, Jalan Gunung Guntur Damai, Kelurahan Gunungsari Ulu, Balikpapan Tengah.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lantai 3 Blok B-17 apartemen tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi target, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan SE saat membawa dua paket sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam bertuliskan “Choral”.
Di dalam tas itu juga ditemukan plastik klip bening, timbangan digital, alat isap, serta sendok takar dari sedotan plastik.
Saat penggeledahan lanjutan, ditemukan 17 paket sabu tambahan yang disembunyikan dalam tas selempang kedua bertuliskan “Chibao”. Total barang bukti sabu mencapai 281 gram brutto, siap edar.
Selain sabu, polisi turut menyita dua bundel plastik klip bening kosong, satu unit ponsel Itel P671L, dan dua tas selempang sebagai barang bukti tambahan.
Dalam pemeriksaan awal, SE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial U yang berdomisili di Samarinda.
Transaksi dilakukan melalui sistem jejak atau tempel, yakni tanpa pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.
SE juga mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp35 juta dan berkomitmen menyetorkan hasil penjualan sebesar Rp35 juta untuk setiap 50 gram sabu yang laku.
Ia berperan sebagai pengedar yang kembali terlibat dalam jaringan narkoba setelah keluar dari penjara.
Tersangka kini diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kombes Pol Anton Firmanto mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, akun Instagram pribadinya @antonfirmanto atau melalui aduan online Kapolresta. Pelapor dijamin perlindungan terhadap identitasnya.
"Kami ingin generasi muda tetap bersih dari narkoba. Jika narkoba menyentuh mereka, masa depan bangsa terancam. Mari kita jaga bersama demi menyongsong Indonesia Emas 2045," tegas Kombes Pol Anton.