Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit truk di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Empat orang pelaku berhasil diamankan dalam kasus yang terjadi pada 4 Mei 2025 tersebut. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Balikpapan, Selasa (10/6/2025).
Kanit Jatanras, IPDA Elfra mengatakan para pelaku mencuri satu unit truk Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan nomor polisi KT 8492 EG dalam kondisi rusak.
"Para pelaku memecahkan kaca samping truk, lalu menarik kendaraan tersebut menggunakan mobil towing menuju Penajam Paser Utara (PPU). Dari pengakuan pelaku, truk dijual seharga Rp50 juta," ucap Ipda Elfra.
Dari hasil penjualan tersebut, polisi hanya berhasil menyita uang tunai Rp1 juta yang tersisa. Sementara korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp140 juta.
Identitas keempat pelaku yang diamankan adalah T alias D (56) buruh harian lepas, HR (28) tidak bekerja, HRD (44) wiraswasta, dan HRN (25) tidak bekerja. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Balikpapan dan PPU.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk hasil curian, satu buah kampak gagang hitam yang digunakan memecah kaca, dan satu juta rupiah sisa hasil penjualan truk," ungkapnya.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.
"Laporkan kejahatan melalui Call Center 110 atau aduan online yang langsung terhubung ke Kapolresta. Identitas pelapor akan kami rahasiakan," kata Ipda Sangidun.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polresta Balikpapan dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.