Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sedang menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penyusunan draf regulasi tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud agar pemerintah kabupaten/kota menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian.
Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan memang perlu dibentengi dengan regulasi lantaran lahan pertanian di Benuo Taka yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai ratusan hektare.
“Draf Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sedang dalam proses penyusunan,” kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU, Andi Trasodiharto, Selasa (10/6/2026).
Ia menekankan, dalam penyusunan regulasi yang melindungi kelangsungan lahan pertanian tersebut tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan tim penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU 2024-2044 terkait dengan penetapan kawasan pertanian.
“Penyusunan draf Raperda ini juga kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” terangnya.
Andi Traso menargetkan penyusunan draf raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan rampung tahun ini dan setelah itu, diusulkan untuk masuk dalam program legislasi DPRD.
“Setelah drafnya rampung, kemudian diajukan ke DPRD untuk dibahas dan dietapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, regulasi yang sedang disusun pemerintah daerah tersebut untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan maupun permukiman.
Untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi juga diperlukan infrastruktur sumber pengairan lahan pertanian.
Sebab, selama ini lahan pertanian di Benuo Taka hanya mengandalkan tadah hujan. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor yang mendorong petani melakukan alih fungsi lahan.
Untuk itu, diharapkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera merealisasikan pembangunan Bendung Gerak Sungai Telake di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
Infrastruktur sumber pengairan lahan pertanian tersebut akan mengcover lahan pertanian di Kecamatan Babulu, PPU dan Kabupaten Paser.
“Kalau Bendung Gerak Sungai Telake direalisasikan pembangunannya oleh pemerintah pusat, tidak menutup kemungkinan sawah yang sudah ditanami sawit dan karet di Kecamatan Babulu akan dialihkan kembali oleh petai menjadi sawah,” pungkasnya. (Adv)